Nurdin Basirun Dikabarkan Bebas Bersyarat, Disebut Ke Batam Lepas Nazar Ke Ponpes
angkaberita.id - Nurdin Basirun, mantan Gubernur Kepri, dikabarkan telah menghirup udara bebas menyusul remisi tiga bulan sempena Kemerdekaan RI di Lapas Sukamiskin, Jumat (19/8/2022). Setelah bebas bersyarat, dia disebut akan pulang ke Karimun dengan singgah ke Batam melepaskan nazar pribadi lebih dulu.
"Sekarang beliau dalam perjalanan dari Bandung ke Jakarta," kata Yova Apriazir, mantan ajudan Nurdin, seperti dikutip Batamnews, Jumat sore. Dia menyebut, Nurdin keluar dari Lapas khusus koruptor pada Jumat pagi. Yova mengaku tengah dalam perjalanan dari Bandung ke Jakarta.
Dengan diskon penahanan selama tiga bulan, Nurdin disebut telah menjalani 2/3 masa tahanan. Sehingga, sesuai aturan, dia bisa bebas bersyarat. Sabtu (20/8/2022) hari ini , Nurdin akan bertolak ke Batam dari Jakarta. Kemudian akan singgah ke satu pesantren sebelum pulang kampung ke Karimun.
"Bapak ada nazar di Pesantren di Batam. Jadi ke sana dulu. Setelah itu baru ke Karimun untuk ziarah ke makam orangtuanya," ungkap Yova sembari menambahkan, Nurdin baru akan bebas murni pada Juli 2023. Seperti diketahui, Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat menghukum Nurdin selama 4 tahun penjara dalam suap perizinan di Batam.
Nurdin terbukti melanggar Pasa 12 ayat (1) a UU Tipikor jo Pasal 55 jo 64 KUHP dan Pasal 12B UU Tipikor setelah sebelumnya KPK menangkapnya di rumah dinas, Gedung Daerah Tanjungpinang, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Juli 2019.
(*)