angkaberita.id

Bang Din Ngaku Terharu Nginjak Lagi Batam, Loyalis Basirun Di Pemprov Turun Menyambut

noor lizah, istri nurdin, menjemput kedatangan ban din gubernur kepri 2016-2019 di bandara hang nadim usai bebas bersyarat dari lapas sukamiskin akibat jeratan kasus suap perizinan di batam tahun dalam operasi tangkap tangan kpk pada juli 2019/foto via batamnews

Bang Din Ngaku Terharu Nginjak Lagi Batam, Loyalis Basirun Di Pemprov Turun Menyambut

angkaberita.id - Setelah mendapat remisi tiga bulan, Nurdin Basirun Gubernur Kepri 2016-2019 akhirnya dapat menghirup udara bebas, meskipun dengan status bebas bersyarat. Sebab, dia baru habis masa penahanan di Lapas Sukamiskin bulan Juli tahun 2023.

Tapi, karena telah menjalani 2/3 masa penahanan, Nurdin mendapatkan pembebasan bersyarat. Tak perlu lama, kesempatan itu dimanfaatkan pulang kampung ke Karimun, dengan lebih dulu singgah ke Batam, karena ingin melepas nazar pribadi. Sabtu (20/8/2022), Nurdin tiba di Batam.

"Bapak ada nazar di Pesantren di Batam. Jadi ke sana dulu. Setelah itu baru ke Karimun untuk ziarah ke makam orangtuanya," ungkap Yova Apriazir, seperti dikutip Batamnews, Jumat (19/8/2022), sehari sebelumnya. Tarian kompang langsung menyambutnya di Bandara Hang Nadim. Bang Din, demikian sapaan akrabnya, terlihat berkaca-kaca matanya.

Dia terharu saat menyalami para penjemputnya, termasuk Noor Lizah, sang istri. Bersama dua anaknya, dia langsung beruarai air mata menyambut Nurdin. "Saya terharu," ucap Bang Din pendek setibanya di Bandara Hang Nadim.

Turut menyambut Azhar Hasyim, Ketua MUI Kepri periode sebelumnya, Kepala DKP Kepri Arif Fadillah, Mahadi Rahman dan sejumlah pejabat teras Kepri pernah menjadi loyalisnya di Pemprov. Terlihat juga Sabari Basirun dan Nyimas, masing-masing, adik dan ipar Bang Din.

Seperti diketahui, Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat menghukum Nurdin selama 4 tahun penjara dalam suap perizinan di Batam. Nurdin terbukti melanggar Pasa 12 ayat (1) a UU Tipikor jo Pasal 55 jo 64 KUHP dan Pasal 12B UU Tipikor setelah sebelumnya KPK menangkapnya di rumah dinas, Gedung Daerah Tanjungpinang, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Juli 2019.

(*)

UPDATE: Pembaruan "...nya..." Jadi.."Basirun"

Bagikan
Exit mobile version