angkaberita.id

Sempat Demam Sebelum Vonis, Putra Siregar Bos PStore Pasrah Dihukum Penjara 6 Bulan

pengadilan tipikor pekanbaru menghukum penjara bekas Kepala Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Dalu-dalu akibat penerbitan kredit fiktif dengan kerugian sebesar rp 32 miliar/foto via okezone.com

putra siregar bos pstore/foto via suaracom

Sempat Demam Sebelum Vonis, Putra Siregar Bos PStore Pasrah Dihukum Penjara 6 Bulan

angkaberita.id - Dikabarkan sempat demam sebelum vonis kasus dugaan penganiayaan. Putra Siregar Bos PStore dan Putra Valentino disebut-sebut tak mengajukan banding atas vonis penjara enam bulan dalam kasus penganiayaan. Siregar disebut menerima putusan majelis hakim tadi.

Klaim sang pengacara, kedua terdakwa disebut legowo lantaran enggan ribet urusan nantinya. "Karena sejak awal prinsipnya ingin cepet masalah ini selesai," ungkap Nur Wafiq Warodat, Pengacara keduanya, seperti dikutip detikcom, Kamis (18/8/2022).

Sebelumnya majelis hakim PN Jakarta Selatan menghukum kedua terdakwa, masing-masing, enam bulan penjara dalam kasus dugaan penganiayaan Muhammad Nur Alamsyah.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Putra Siregar dan Terdakwa II Rico Valentino masing-masing dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara," ucap Kamijon, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP. Jaksa sebelumnya menuntuk keduanya 10 bulan penjara.

(*)

Bagikan
Exit mobile version