Aturan Baru Kemenhub: Tarif Ojek Online Naik Per 14 Agustus, Gimana Batam?
angkaberita.id - Kemenhub menerbitkan aturan terbaru tarif ojek online, alias ojol. Lewat aturan baru tadi, tarif layanan Gojek, Grab, AirAsia hingga Shopee naik. Bagaimana di Batam?
Lewat Kepmenhub Nomor 564/2022, pemerintah resmi mengevaluasi batas tarif terbaru bagi ojek online di Tanah Air, dengan pemberlakuan berdasarkan zonasi. "Kami evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online," kata Dirjen Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, seperti dilansir Katadata, Senin (8/8/2022).
Pembagian tarif ojek online masih berdasarkan sistem zonasi. Dengan rincian:
Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali: Rp 1.850 – Rp 2.300 per kilometer (km). Biaya jasa minimal Rp 9.250 – Rp 11.500.
Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek): Rp2.600 per km – Rp 2.700 per km. Biaya jasa minimal Rp 13.000 – Rp 13.500.
Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua: Rp 2.100 – Rp 2.600 per km. Biaya jasa minimal Rp 10.500 – Rp 13.000.
Nah, jika dibandingkan aturan sebelumnya, hanya tarif ojek online di Jabodetabek naik, meskipun biaya jasa di ketiga zona juga naik. Daftar rincian tarif sebelumnya mengacu Kepmenhub No. 348/2019 sebagai berikut:
Zona I terdiri dari Sumatera, Bali, serta Jawa selain Jabodetabek: Rp 1.850 - Rp 2.300 per km. Biaya jasa Rp 7.000 - Rp 10.000.
Zona II yakni Jabodetabek: Rp 2.250 - Rp 2.650 per km. Biaya jasa Rp 9.000 - Rp 10.500.
Zona III yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua: Rp 2.100 - Rp 2.600 per km. Biaya jasa Rp 7.000 - Rp 10.000.
Kata Hendro, tarif ojek online terbaru nantinya dievaluasi paling lama setahun sejak berlaku. Meskipun juga dapat diubah ketika ada perubahan berpengaruh terhadap kelangsungan usaha, seperti mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20 persen.
Sedangkan komponen biaya pembentuk tarif ojek online terdiri biaya langsung dan tak langsung. Biaya langsung yakni biaya dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi. Sedangkan biaya tidak langsung merupakan biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20 persen.
Batas maksimal biaya sewa penggunaan aplikasi juga ditetapkan 20 persen pada aturan sebelumnya. Dirjen Hendro mengingatkan, biaya jasa tertera pada lampiran merupakan biaya jasa sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung, yakni berupa biaya sewa pengguna aplikasi.
"Perusahaan aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan," kata Dirjen.
Karena aturan terbit per Agustus, maka penyesuaian tarif baru berlaku efektif mulai 14 Agustus. Terakhir, Kemenhub meminta perusahaan aplikasi meningkatkan standar pelayanan, dengan tetap memberikan jaminan aspek keamanan dan keselamatan.
(*)