angkaberita.id

Kasus Brigadir J, Kapolri Sore Ini Umumkan Tersangka Utama?

kapolri jenderal (pol) listyo sigit prabowo/foto via tempo.co

dua polisi menjaga tkp kasus kematian brigadir j, ajudan irjen ferdy sambo di rumah dinas kadiv propam mabes polri, 8 juli 2022/foto via storiloka.com

Kasus Brigadir J, Kapolri Sore Ini Umumkan Tersangka Utama?

angkaberita.id - Kendati belum benderang, Timsus bentukan Kapolri mulai menemukan titik terang keping terakhir mozaik kasus kematian Brigadir J, ajudan Irjen Ferdy Sambo. Terbaru, Kapolri disebut-sebut akan mengumumkan sendiri tersangka baru dalam kasus dugaan pembunuhan berencana di rumah dinas Kadiv Propam, awal Juli 2022.

Sore ini, Selasa (9/8/2022), setelah gelar perkara hasil pemeriksaan Wakapolri terhadap Irjen Sambo Cs di Mako Brimob, Kapolri akan mengumumkan tersangka baru nantinya. "Insyaallah sore nanti (pengumuman tersangka baru)," ungkap Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, seperti dilansir detikcom, Selasa.

Kapolri akan mengumumkan langsung setelah pukul 16.00 WIB. Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beranggotan sejumlah jenderal bintang tiga, termasuk Kabareskrim dan Kabaintelkam dengan Komjen Gatot Eddy Pramono, Wakapolri memimpin langsung kendali penyidikan.

Selain mencopot Irjen Ferdy Sambo dari Kadiv Propam dan dua jenderal bintang satu di Div Propam, Kapolri juga memutasi total 25 personel kepolisian, termasuk berpangkat tamtama menyusul heboh kematian Brigadir J. Timsus menggelar pemeriksaan maraton kepada mereka.

Bersamaan dengan Timsus, Kapolri juga membentuk inspektorat khusus (Irsus) menangani dugaan pelanggaran etik personel Polri saat olah TKP di rumah dinas Kadiv Propam, termasuk memeriksa Irjen Sambo. Hampir sebulan sejak kasus itu tersiar ke media, 11 Juli 2022, penyidik Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka.

Ketiganya ajudan Irjen Sambo, yakni Bharada E, serta ajudan dan sopir istri Sambo, masing-masing, Brigadir R dan K. "(Tersangka) Bharada E, ajudan Bu Putri, dan sopir Bu Putri (R dan K)," beber Menkopolhukam, Mahfud MD. Bharada E disangkakan Pasal 380 KUHP juncto Pasal 55 dan 56.

Sedangkan Brigadir J disangkakan Pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K. Sebelumnya, Polres Jakarta Selatan merilis insiden baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam, saat itu Irjen Sambo, dan mengakibatkan Brigadir J, ajudan Sambo tewas di tempat.

Belakangan terungkap, setelah pengakuan Bharada E, tak terjadi baku tembak. Tapi, justru dugaan pembunuhan berencana. Kejadiannya pada 8 Juli, dan baru terungkap ke media pada 11 Juli 2022. Kasus ini menjadi perhatian Presiden Jokowi, bahkan dia memerintahkan Kapolri mengusut tuntas. Kapolri merespon dengan melibatkan Komnas HAM dan Kompolnas dalam kasus menyeret anggota DPR turun berkomentar.

(*)

Bagikan
Exit mobile version