Ancaman Sita Kendaraan Mati Pajak, DPR Protes Cara Samsat Kejar Setoran
angkaberita.id - Bersamaan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sejumlah daerah di Tanah Air, menguat kabar Korlantas Mabes Polri bersama PT Jasa Raharja dan Satker Pengelola Keuangan Daerah berencana menerapkan sanksi penunggak pajak berupa penyitaan akibat status bodong.
Tameng mereka UU No. 22/2009 lantaran terdapat 40 juta pemilik kendaraan di Tanah Air tak bayar pajak alias menunggak. Mereka, istilahnya Samsat, akan menjatuhkan sanksi ke penunggak pajak di atas dua tahun.
"Kalau sudah dihapuskan berarti bodong dong. Sehingga kalau ketangkap di jalan ya disita kendaraanya," tegas Kombes Priyanto, Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri, seperti dilansir merdeka.com, Selasa (2/8/2022).
Di Kepri, termasuk Tanjungpinang, razia tadi terus berlanjut. Wakil Ketua Komisi V DPR, Syaifullah Tamliha langsung merespon ancaman itu. Dia mendesak pemerintah menunda rencana itu. Sebab, berdampak terjadinya perubahan status kepemilikan kendaraan dari legal menjadi tak terdaftar, alias bodong.
"Sebaiknya pemerintah menunda dan bersabar, (terutama) penyitaan kendaraan karena dianggap bodong," tegas dia. Alasannya, kini warga masih dalam situasi kesulitan ekonomi akibat tingginya inflasi dan dampak pandemi COVID-19. Terakhir, inflasi sentuh 4,5 persen, termasuk di Kepri.
"Bahkan tidak sedikit saat ini, rakyat kita bekerja hanya untuk sesuap nasi," sebut Tamliha. Politisi PPP menyarankan, pemerintah fokus pemungutan pajar dari korporasi dan orang-orang kaya di Tanah Air. "Kejar saja pajak orang kaya-kaya yang belum dipungut secara maksimal, meskipun tax amnesty sudah beberapa kali," anjur dia.
(*)