angkaberita.id

Pemangkasan PNS (Kepri): Prioritas Usia 51-60 Tahun, Kecuali PNS Pelayanan?

ilustrasi pns

digitalisasi reformasi birkorasi/ilustrasi edward ricardo via cnbcindonesia.com

Pemangkasan PNS (Kepri): Prioritas Usia 51-60 Tahun, Kecuali PNS Pelayanan?

angkaberita.id - Selain penghapusan honorer PNS di tahun 2023, pemerintah juga segera memangkas PNS jabatan pelaksana, terutama mereka di usia 51-60 tahun. Selain akan digantikan kecerdasan buatan, mereka juga mendekati usia pensiun. Kabar baiknya, pemerintah memprioritaskan civil service dibanding civil servant.

Apa artinya? Dengan kebijakan zero growth, PNS pensiun akan lebih banyak dibanding PNS baru masuk. Tujuannya, seperti diungkapkan Deputi Bidang SDM KemenPAN, pemerintah tengah menata birokrasi bercirikan komposisi civil service alias pekerja publik lebih banyak dibanding civil servant atau pembuat kebijakan layanan publik.

Tak heran, sejak tahun 2017, jumlah PNS, terutama di Pemda, terus menurun. Berdasarkan data BKN, seperti dikutip CNBC Indonesia, jumlah PNS berstatus pejabat pelaksana di Tanah Air sebanyak 1.514.665 orang. Alex Denni menegaskan, mereka paling rentan digantikan teknologi. Jumlah mereka, untuk sebagian, hampir 40 persen struktur ASN di Tanah Air.

"Perlu kita lihat 38 persen dari ASN ini melakukan pekerjaan-pekerjaan pelaksana, notabene bisa digantikan teknologi," ungkap Alex Denni, Deputi Bidang SDM KemenPAN, di depan DPR, belum lama ini. Selain jabatan pelaksana, Alex menambahkan, penataan juga menyasar mereka berusia 51-60 tahun. Jumlah mereka, menurut data, sebanyak 1.519.924 orang.

Kelompok PNS usia 51-60 tahun terhitung mendekati usia pensiun. Sehingga menjadi pertimbangan utama penataan ASN. Jumlah PNS aktif di Tanah Air terus menurun, terakhir sebanyak 3,9 juta dari sebelumnya 4,1 juta orang.

Per Desember 2021, jumlah ASN Pusat dan Daerah sebanyak 3.995.634 juta, turun 4,1 persen dibanding periode sama tahun 2020. Rinciannya, PNS Pusat 936.859 atau 23,4 persen, dan PNS Pemda 3.058.775 atau 76,6 persen.

Meskipun belum diketahui eksekusinya, namun rencana pemerintah tadi bukan isapan jempol. Kebijakan penghapusan honorer PNS menjadi bukti. Berdasarkan SE MenPAN, tenggat penghapusan mereka ialah 28 November 2023. Artinya, Pemprov Kepri dan Pemko/Pemkab di Bumi Segantang Lada masih memiliki waktu lebih setahun ke depan memikirkan skenario itu.

Sebab, tertulis dalam SE tadi, Pemda tak bisa lenggang kangkung membiarkan honorer PNS tadi berjalan tanpa kepastian setelah tahun 2023. Berdasarkan data, di Kepri terdapat sekurangnya 15 ribu penduduk mengaku bekerja sebagai tenaga honorer. Sebagian besar rekrutan kepala OPD, seperti pengakuan Kepala BKD Kepri.

(*)

Bagikan
Exit mobile version