Aturan PNS, Tak Hanya Larangan Duit Tunai Perjalanan Dinas. Tapi Juga Calo!
angkaberita.id - Kemendagri baru merilis larangan kepada ASN membawa duit tunai saat perjalanna dinas. Selain keperluan transparansi anggaran, juga mencegah kebocoran duit negara. Aturan lainnya, PNS juga dilarang menjadi calo atau makelar urusan tertentu berkenaan dengan statusnya.
"Ke depan bapak-ibu ingin melakukan perjalanan dinas tidak akan dikasih uang cash," tegas John Wempi Wetipo, Wakil Mendagri, seperti dikutip merdeka.com, Selasa (12/7/2022). Selain larangan membawa uang tunasi saat perjalanan dinas, PNS di Tanah Air juga terikat sejumlah aturan lainnya.
Seperti:
Selingkuh Dan Kumpul Kebo
Aturannya jelas di PP No. 45/1990. "Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah," bunyi Pasal 14 ketentuan itu.
Praktik selingkuh dan kumpol kebo, dalam aturan itu, juga termasuk pelanggaran disiplin berat. Sanksi hukumnya nanti merujuk PP No. 53/2010, berupa penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan jabatan, dan sanksi terberat yakni pemberhentian.
Terpapar Radikalisme
Larangan diatur tegas dalam Surat Edaran Bersama Menteri PANRB dan Kepala BKN tentang larangan bagi ASN berafiliasi dan mendukung organisasi terlarang serta organisasi kemasyarakatan telah dicabut status badan hukumnya.
"SE Bersama ditujukan bagi ASN agar tetap menjunjung tinggi nilai dasar untuk wajib setia pada Pancasila, UUD 1945, pemerintahan yang sah serta menjaga fungsi ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa," bunyi SE
Larangan mencakup tujuh ikhwal. Pertama, menjadi anggota atau memiliki pertalian. Kedua memberikan dukungan langsung dan tidak langsung. Ketiga, menjadi simpatisan, kemudian Keempat terlibat terlibat dalam kegiatan.
Kelima menggunakan simbol serta atribut organisasi. Larangan keenam menggunakan berbagai media untuk menyatakan keterlibatan dan penggunaan simbol dan atribut. Terakhir, melakukan tindakan lain yang terkait dengan organisasi terlarang dan ormas dicabut badan hukumnya.
Dalam SE tadi, organisasi dimaksud ialah Partai Komunis Indonesia, Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI).
Aturan Lainnya
Presiden Jokowi lewat PP No. 94/2022 menggariskan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam PP jelas tergaris kewajiban dan larangan PNS. Setiap pelanggaran berujung sanksi hukuman disiplin, mulai ringan, sedang hingga berat.
Pasal 5, PNS dilarang:
a. menyalahgunakan wewenang
b. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan
c. menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain
d. bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
e. bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
f. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah
g. melakukan pungutan di luar ketentuan
h. melakukan kegiatan yang merugikan negara
i. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan
j. menghalangi berjalannya tugas kedinasan
k. menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan
l. meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan
m. melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani; dan
n. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
(1) ikut kampanye
(2) menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
(3). sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;
(4) sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara
(5) membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye
(6) mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau
(7) memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
(*)