Pay Later, Melawan Sarkasme Transaksi Bayar Sekarang Gratis Besok!
angkaberita.id - Lewat guyonan "Bayar Sekarang, Gratis Besok", kalangan pedagang menolak halus ikhtiar konsumen hendak mengutang. Namun, konsumen di bisnis tetap saja raja, meskipun datang mengutang. Bedanya, kini skemanya pay later, alias bawa barangnya bayar nanti.
Kenapa begitu? Layanan pay later (beli sekarang bayar nanti) terlihat makin naik daun di Tanah Air. Maklim, skema transaksi paylater benar-benar memberikan kemudahan bagi konsumen ingin membeli produk tapi kocek sedang tipis. Jubir OJK, Sekar Putih Djarot menyebut, pay later istilah transaksi pembiayaan barang atau jasa.
Seperti ditulis CNNIndonesia, Senin (11/7/2022), pay later hadir lewat sejumlah lembaga jasa keuangan seperti bank, lembaga pembiayaan dan fintech peer to peer lending. "Paylater adalah bentuk utang, pada dasarnya layanan memudahkan membeli suatu produk atau jasa dengan cara menunda pembayaran atau berutang wajib dilunasi di kemudian hari," bebera Sekar.
Kata dia, banyak marketplace menawarkan skema pay later, dengan menggandeng lembaga jasa keuangan. Nah, memastikan hak konsumen terlindukungi, mereka perlu memahami kontrak perjanjian. Lalu perhatikan suku bunga atau biaya ditawarkan penyedia pay later alias Pak Dul, atau Pakai Dulu!
Menghindari denda, lunasi talangan pay later tepat waktu. "Jadi, sebelum menggunakan layanan paylater lihat kemampuan untuk melunasinya," saran Sekar. Riset Kredivo dan Katadata Insight Center (KIC) per Juni 2022, porsi pembayaran pay later menjadi 38 persen, dari sebelumnya hanya 28 persen.
Sebanyak 56 persen konsumen menggunakan pay later lebih dari setahun. Alasan penggunaan seperti kebutuhan mendadak, dan belanja dengan cicilan jangaka pendek. Hanya saja, untuk sebagian, pamorya masih jauh dari e-wallet dan transfer bank meskipun tengah naik daun. Keduanya, masing-masing, 79 persen dan 55 persen.
(*)