angkaberita.id

Pemilu 2024, KPU Tegaskan Dua Kriteria Parpol Wajib Verifikasi Faktual

betty epsikon anggota kpu ri/foto via sindonews.com

ilustrasi parpol via sindonews.com

Pemilu 2024, KPU Tegaskan Dua Kriteria Parpol Wajib Verifikasi Faktual

angkaberita.id– KPU memastikan verifikasi faktual Pemilu 2024 hanya berlaku bagi parpol baru dan tak lolos ke Senayan. Parpol berkursi di DPR tak perlu ikut lagi. Terdapat sembilan parpol duduk di parlemen. Seperti PDIP, Gerindra, Golkar, PKB, Nasdem, PKS, PAN, Demokrat dan PPP.

“Sesuai Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) Nomor 55 Tahun 2020,” ujar Betty Epsilon Idroos, Komisioner KPU RI, seperti dikutip merdeka, Jumat (8/7/2022). Namun, dia menambahkan, berdasarkan putusan MK parpol lolos parliamentary threshold tetap verifikasi administrasi.

Berdasarkan PKPU, tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol 29 Juli-14 Desember 2022. "Itu final decision kita 14 Desember setelah melewati verifikasi administrasi dulu untuk semua parpol. Baru kemudian verifikasi faktual bagi parpol tidak punya kursi di DPR RI," jelas Betty.

Nah, verifikasi administrasi mencakup kelengkapan dokumen parpol kepada KPU sebelum batas waktu ditetapkan. "Kalau tidak lengkap, artinya sampai tanggal 14 Agustus 2022 artinya kami tidak bisa meneruskan ke langkah selanjutnya, yaitu verifikasi administrasi," tegas Betty. (*)

Bagikan
Exit mobile version