Panas Di DPR, Pro Kontra OJK Awasi Koperasi Simpan Pinjam (Di Kepri)
angkaberita.id - Tak hanya perbankan, Otorita Jasa Keuangan (OJK) nantinya bakal diperluas kewenangannya, termasuk mengawasi kopersi simpan pinjam. Bahkan, OJK juga berwenang memberikan sekaligus mencabut izin koperasinya.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam Peraturan OJK," demikian seperti dikutip dari draft RUU PPSK, alias Omnibus Law Keuangan, seperti dilansir bisnis.com, Kamis (7/7/2022).
Usulan itu tertuang dalam RUU Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) kini tengah program legislasi di DPR. Regulasi itu tercantum di Pasal 150 RUU. Disebutkan, setiap pihak berkegiatan koperasi simpan pinjam, baik primer atau sekunder wajib beroleh izin dari OJK.
Pada Pasal 155, OJK juga berhak menentukan prinsip pemberian pinjaman sehat dengan memperhatikan penilaian kemampuan dan kepatutan pinjaman. Ketentuan itu, untuk sebagian, sejalan Pasal 157. Namun, skema beleid tadi mendapat resistensi dari Fraksi PPP dan Fraksi PKS.
Keduanya memberikan catatan pada kedua pasal itu. Dalihnya, kewenangan itu di tangan Kementerian Koperasi dan UKM. Hanya saja, ketika terjadi kasus penggelapan dana nasabah, kerap terjadi perdebatan itu menjadi urusan OJK atau bukan.
(*)