Heboh Bocor Dana Umat, Dosa Ini Bikin Kemensos Cabut Izin ACT
angkaberita.id – Heboh dugaan penyelewengan dana umat di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) berlanjut. Terbaru, Kemensos RI mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) tahun 2022 lantaran ACT menyalahi aturan.
Pencabutan tertuang dalam Keputusan Mensos No. 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022, dan diteken Mensos Ad Interim, Muhadjir Effendi Menko PMK. “Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan adanya indikasi pelanggaran Peraturan Menteri Sosial,” ujar Muhadjir, seperti dilansir CNN Indonesia, Selasa (5/7/2022).
Kemensos lanjutnya, akan memutuskan ketentuan sanksi lebih lanjut menunggu hasil pemeriksaan Itjen Kemensos. Pelanggaran ACT, satu di antaranya, pengambilan donasi sebesar 13,5 persen. Itu dinilai bertentangan dengan PP No. 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.
Pasal 6 (1) PP Tadi, menegaskan: "Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan bersangkutan". Sedangkan hasil klarifikasi, Presiden ACT Ibnu Khajar mengungkapkan, mereka menggunakan rerata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan tadi sebagai dana operasional yayasan.
Muhadjir mengatakan pemerintah merespon ikhwal meresahkan di masyarakat, dan selanjutnya menyisir izin-izin kepada yayasan lain sekaligus memberikan efek jera. Kemensos telah mengundang pengurus Yayasan ACT, Ibnu Khajar Cs memberikan klarifikasi.
(*)