Papua Mekar, Berapa Jumlah Kursi DPR Nanti Di Pemilu 2024?

ilustrasi peta indonesia shutterstock via kompas.com

Papua Mekar, Berapa Jumlah Kursi DPR Nanti Di Pemilu 2024?

angkaberita.id - Komisi II DPR mewacanakan revisi UU Pemilu menyusul pengesahan tiga provinsi baru di Papua, Kamis (30/6/2022). Jika buntu, kalangan DPR mendorong pemerintah menerbitkan Perppu demi mengamodasi dampak pemekaran di sana, terutama skenario Pilkada serentak 2024.

"Kami akan membicarakannya pada masa sidang akan datang dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu," janji Rifqinizami Karsayuda, anggota Komisi II, seperti dikutip merdeka.com, Minggu (3/7/2022). Dia juga mengamini skenario Perppu menjawab urgensi UU Pemilu dan UU Pilkada nantinya.

Perppu menurut politisi PDIP kelahiran Kalsel, cukup urgen diterbitkan memitigasi sejumlah norma harus diubah pada kedua perundangan politik tadi. "Kita akan bahas bersama Pemerintah. Kalau mau cepat, Presiden keluarkan Perppu," tegas Rifqi. Sejumlah norma perundangan dimaksud antara lain soal daerah pemilihan di pemilu legislatif.

Kemudian jumlah kursi parlemen, masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu di daerah, serta penanganan sengketa. Seperti diketahui DPR mengesahkan UU pembentukan tiga provinsi baru. Mendagri mewakili Presiden RI menegaskan, pemekaran di Papua semata menjalankan UU Otonomi Khusus (Otsus) tahun 2021.

Mendagri Tito Karnavian berharap pengesahan UU tadi dapat menjadi payung hukum tata kelola pemerintahan di sana, termasuk percepatan pembangunan di Papua. "Atas nama pemerintah, kami menyetujui RUU untuk dapat disahkan menjadi Undang-undang," kata Tito. Tiga provinsi pemekaran ialah Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan.

(*)

Exit mobile version