angkaberita.id

Mirip Skema PeduliLindungi, Per 1 Juli Beli Pertalite-Solar Wajib MyPertamina

gedung gonggong menjadi ikon kota tanjungpinang. tahukah anda, kelurahan bukit cermin di kecamatan tanjungpinang barat merupakan kelurahan terpadat penduduknya se-tanjungpinang?/foto kompas.com/ambar nadia

foto reuters/max rossi via republika.co.id

Mirip Skema PeduliLindungi, Per 1 Juli Beli Pertalite-Solar Wajib MyPertamina

angkaberita.id - Per 1 Juli, pembelian BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar harus melalui aplikasi MyPertamina. Tujuannya menyaring konsumen berhak memperoleh BBM bersubsidi. PT Pertamina meminta warga membuat akun dan mendaftarkan diri ke MyPertamina.

Selain aplikasi MyPertamina, warga juga dapat mendaftar melalui link https://subsiditepat.mypertamina.id/. Pengguna diminta mengunggah data kendaraan dan identitasnya. Nanti mereka mendapatkan notifikasi melalui email didaftarkan. Setelah terdaftar, pengguna akan mendaptkan QR code.

Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution berharap penyaluran BBM bersubsidi skema tertutup mempermudah pemerintah mengenali konsumen berhak pertalite dan solar. "Sistem MyPertamina akan membantu kami dalam mencocokkan data pengguna," sebut Alfian, seperti dikutip Katadata, Senin (27/6/2022).

Tahap awal, Pertamina akan mencoba penyaluran BBM skema tadi di lima provinsi. Yakni, Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan DI Yogyakarta. Penyaluran BBM bersubsidi merujuk Perpres No. 191/2014 dan SK BPH Migas No. 4/2020.

Pembelian BBM skema MyPertamina, lanjut Alfian demi mengurangi beban subsidi pemerintah. Sebab, berdasarkan pantauan di lapangan, menurutnya, masih terjadi pelanggaran penyaluran BBM bersubsidi. Terbukti, Pertamina menutup SPBU 3442117 Gorda di Kibin, Kabupaten Serang, lantaran curang dengan memodifikasi mesin dispenser.

Sebelumnya BPH Migas akan menerapkan pembelian skema MyPertamina pada Agustus mendatang. Kepala BPH Migas, Erika Retnowati skemanya mirip aplikasi PeduliLindungi. "Akan ada identifikasi bagi konsumen," ungkap dia di Komisi VIII DPR, Kamis (23/6/2022). Skenario Agustus menunggu revisi Perpres No. 191/2014.

(*)

Bagikan
Exit mobile version