Bukan Hanya Honorer, PNS (Kepri) Bolos Juga Bakal Kena “Hapus” Cepat
angkaberita.id - Selain harus mengawasi jam kerja ASN secara ketat, kepala daerah termasiuk di Kepri sebagai pejabat pembina kepegawaian, juga diminta tak sungkan memecat tidak hormat mereka bolos kerja selama 10 hari kerja tanpa jeda.
Perintah itu tertuang dalam SE MenPAN dan RB No. 16/2022 tentang Jam Kerja ASN. Kabar baiknya, sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK), kepala daerah juga dapat mengatur jam kerja ASN masing-masing, termasuk menjadi enam hari kerja. Syaratnya, jam kerja ASN minimal harus 37,5 jam kerja.
Khusus sanksi pemecatan, Menteri Tjahjo Kumolo menegaskan, sebagai panduan ketentuan absen kerja sekaligus bentuk pencegahan pelanggaran batas absen ASN.
"Serta percepatan pembinaan PNS melanggar ketentuan masuk kerja di lingkungannya, PPK perlu membangun sistem pengawasan kehadiran pegawai lebih cepat dan akurat sesuai karakteristik masing-masing (daerah)," perintah Menteri Tjahjo, seperti dikutip detikcom, Rabu (23/6/2022).
Nah, dalam ketentuan SE dijelaskan bagi ASN tak masuk kerja tanpa alasan, alias bolos, kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam setahun, diberhentikan tidak hormat atas permintaan sendiri. Pemecatan tidak hormat juga berlaku bagi PNS bolos kerja secara terus menerus selama 10 hari.
Tjahjo menegaskan, sanksi pemecatan merujuk Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan Pemerintah No. 94/2021 Tentang Disiplin PNS. Kemudian, jumlah jam kerja efektif ASN di instansi pemerintah pusat dan daerah, termasuk di Kepri, dalam seminggu selama 37,5 jam
Eksekusinya dapat dilakukan dalam lima atau enam hari kerja. Di akhir, Tjahjo menegaskan, perintah lewat SE, selain turunan PP juga demi kepentingan tercapainya kinerja individu dan organisasi.
Di Kepri, dengan jumlah penduduk mengaku bekerja sebagai honorer lebih dari 15 ribuan orang. Kemudian jumlah ASN hampir 40 ribuan tersebar di tujuh kabupaten/kota, termasuk Pemprov Kepri. Sedangkan jumlah penduduk sekitar tiga jutaan jiwa. Mereka terkonsentrasi di Karimun, Batam dan Pinang-Bintan
(*)