angkaberita.id

Daftar Parpol Mulai 1 Agustus, KPU Beberkan Syarat Wajib Upload Ke Sipol

ilustrasi via sindonews.com

Daftar Parpol Mulai 1 Agustus, KPU Beberkan Syarat Wajib Upload Ke Sipol

angkaberita.id - Parpol di Tanah Air dapat segera mendaftarkan diri menjadi peserta Pemilu 2024 mulai 1 Agustus 2022 melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Jumat (24/6/2022), KPU resmi meluncurkan Sipol. Sejak sekarang parpol dapat mengakses Sipol.

"(Per) 24 Juni kami akan mulai membuka akses Sipol, alat bantu pendaftaran parpol. Hari ini akan kita luncurkan," ujar Idham Holik, Anggota KPU RI, seperti dilansir merdeka.com, Jumat. Parpol dapat mengaksesnya demi kepentingan pendaftaran.

Data parpol wajib diunggah ke Sipol seperti profil partai politik, kepengurusan partai politik, dan kantor tetap partai politik. Begitu KPU menyatakan lengkap persyaratan sesuai perundangan, parpol berhak menjadi peserta.

KPU memberikan kesempatan parpol melengkapi dokumen persyaratan hingga 14 Agustus 2022. Kini KPU tengah sosialisasi Sipol ke parpol. Lewat Sipol, KPU memverifikasi kelengkapan persyaratan parpol. Melengkapinya, KPU membuka help desk sejak 22 Juni lalu.

(*)

Bagikan
Exit mobile version