Per Juli Berlaku Kelas Standar, Skema Iuran BPJS Kesehatan Ngikut BPJS Naker?

per juli 2022, kelas standar bpjs kesehatan berlaku di rumah sakit mitra. sedangkan skema iuran masih pembahasan, termasuk opsi seperti iuran bpjs ketenagakerjaan/ilustrasi via kompas.com

Per Juli Berlaku Kelas Standar, Skema Iuran BPJS Kesehatan Ngikut BPJS Naker?

angkaberita.id - Per Juli 2022, BPJS Kesehatan memberlakukan kelas standar pengganti kelas 1-3 sebelumnya. Begitu berlaku, besaran iuran BPJS Kesehatan tak lagi berdasarkan kelas tadi. Tapi, untuk sebagian, ditentukan berdasarkan gaji.

Ikhwal itu diungkapkan Asih Eka Putri, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). "Iuran tentunya sudah tidak relevan apabila dikaitkan dengan Kelas 1, 2, dan 3, karena tidak akan lagi ada Kelas 1, 2, dan 3," tegas Asih, seperti dikutip CNBC Indonesia, Selasa (7/6/2022).

Kini, DJSN bersama otoritas terkait tengah menyusun formula iuran demi memenuhi prinsip asuransi sosial. Mereka berpendapatan kerja, kata Asih, nominal iuran lebih besar dibanding berpendapatan rendah. Pendeknya, kemungkinan formula iuran mengikuti BPJS Ketenagakerjaan.

"Jadi, ada rentang iuran, antara besaran upah antara sekian juta sampai sekian juta. Itu salah satu yang sedang kita formulasikan. Lalu, nanti ada beberapa formula lainnya. Akan tetap menjaga keadilan, prinsip ekuitas, prinsip asuransi sosial bisa ditegakan," beber Asih. Mereka berpendapatan lebih tinggi akan membayar lebih besar iuran bulanan.

Meski demikian, fasilitas rawat inap didapatkan tetap sama. "Jadi manfaatnya, baik manfaat layanan medis atau kelas rawat inap, menggunakan satu kriteria atau standar baku untuk seluruh peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional)," sebut Asih. Berdasarkan data Kemenkes, konsekuensi BPJS Kesehatan Kelas Standar, pasien menerima layanan bersifat medis dan non medis.

Secara medis, akses dan mutu sesuai standar pelayanan. Kebutuhan standar minimal sarpras dan alat kesehatan harus terpenuhi di setiap ruang rawat inap, memenuhi standar PPI dan keselamatan pasien. Nakes sesuai rasio kebutuhan (pasien) dan sesuai jenis layanan rawat inap.

Non medis, KRIS JKN merupakan kelas layanan rawat inap rumah sakit program JKN ditanggung BPJS Kesehatan, dan terdapat standarisasi minimum kelas rawat inap JKN dengan 12 kriteria KRIS JKN harus dipenuhi oleh RS. Dimungkinan naik kelas pasien bagi peserta non PBI atas pembiayaan sendiri, pemberi kerja, atau asuransi kesehatan tambahan dan memperkuat Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) dengan mekanisme selisih biaya.

(*)

Bagikan