angkaberita.id

Penghapusan Honorer PNS 2023, MenPAN: Gaji Outsourcing Setara UMR!

gedung gonggong menjadi ikon kota tanjungpinang. tahukah anda, kelurahan bukit cermin di kecamatan tanjungpinang barat merupakan kelurahan terpadat penduduknya se-tanjungpinang?/foto kompas.com/ambar nadia

ilustrasi honorer pns via siedoo.com

Penghapusan Honorer PNS 2023, MenPAN: Gaji Outsourcing Setara UMR!

angkaberita.id - Selain memastikan status honorer PNS jelas melalui penghapusan mereka per 2023, KemenPAn juga menegaskan gaji outsourcing di Pemda nantinya setara UMR. Kementerian juga tetap akan memberdayakan honorer seperti pengemudi, cleaning service dan Satpam melalui skema outsourcing, alias alih daya..

"Tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh di bawah UMR. Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR," kata MenPAN Tjahjo Kumolo, seperti dikutip merdeka.com, Minggu (5/6/2022).

Paling lambat 28 November 2023, KemenPAN setiap kepala daerah di Tanah Air menuntaskan status honorer PNS daerah masing-masing. Tjahjo juga menegaskan, opsi rekrutmen honorer PNS menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sepenuhnya urusan Pemda, bukan perintah pemerintah pusat.

Nah, perintah kemarin, sebatas agar terdapat standardisasi rekrutmen dan upah. Caranya, tenaga non pns harus ditata. Dengan penataan itu, pengangkatan tenaga non ASN harus sesuai kebutuhan. Nah, untuk mengatur bahwa honorer harus sesuai kebutuhan dan penghasilan layak sesuai UMR, maka model pengangkatannya melalui outsourcing, alias alih daya.

Dengan kata lain, honorer PNS tak langsung diberhentikan di tahun 2023. "Tenaga non-ASN tetap dibutuhkan, hanya saja pola rekrutmennya kedepan harus sesuai kebutuhan mendapat penghasilan layak, setidaknya sesuai UMR," kata Tjahjo.

Kemudian, pemerintah juga mendorong honorer kategori II, atau honorer PNS lain ikut seleksi ASN. Lewat CPNS atau Calon PPPK, sesyai dengan persyaratan. Bagi, tak memenuhi syarat keduanya, opsinya outsourcing. Sebagai informasi, sejak tahun 2000, istilah UMR berubah. UMR provinsi menjadi UMP, dan UMR kabupaten/kota menjadi UMK.

(*)

Bagikan
Exit mobile version