Penghapusan Honorer PNS Bukan PHK, Waktu Gubernur Ansar Cs Hingga November 2023
angkaberita.id - Penghapusan honorer PNS, termasuk di Kepri, secara bertahap. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam UU ASN ialah kepala daerah, sejak sekarang harus menentukan status pegawai non-ASK mereka. KemenPAN memastikan penghapusan tak bersamaan dan massal lazimnya PHK.
Jadi, pesan MenPAN Tjahjo Kumolo, honorer PNS tak perlu panik. Sebab, Pemda tak boleh lenggang kangkung dengan nasib mereka, terutama honorer PNS tak layak CPNS dan Calon PPPK. Opsi outsourcing juga dibuka KemenPAN kepada Pemda, dengan kualifikasi pekerjaan tertentu.
Pemda, berdasarkan SE MenPAN per 31 Mei, juga masih punya waktu hingga 28 November 2023 menyiapkan kebijakan strategis bagi honorer PNS di daerah masing-masing. Di Kepri, jumlah honorer PNS disebut-sebut belasan ribu.
"Jadi, PPK pada instansi pusat dan daerah tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta,” tegas Tjahjo seperti dilansir JPNN, Sabtu (4/6/2022). Namun dilakukan secara bertahap, sesuai kebutuhan dan kondisi keuangan daerah.
Terkait pengangkatan pegawai melalui opsi outsourcing sesuai kebutuhan, Menteri Tjahjo berharap Pemda mempertimbangkan keuangan dan sesuai karakteristik masing-masing instansi. Penghapusan honorer, Tjahjo menegaskan, semata demi menentukan status kepegawaian mereka.
Sehingga hak keuangan pekerjaan mereka juga jelas nantinya. Kebijakan penghapusan sejalan dengan kebijakan reformasi birokrasi, khususnya penataan SDM aparatur dan penguatan organisasi instansi pemerintah. Pada saat bersamaan, Pemda banyak defisit keuangan, termasuk Kepri.
(*)