angkaberita.id

Mendagri Mendadak Galak, Tito Ancam Tolak APBD Pemprov. Kenapa?

mendagri tito via liputan6.com

ilustrasi apbd

Mendagri Mendadak Galak, Tito Ancam Tolak APBD Pemprov. Kenapa?

angkaberita.id - Menyusul kemarahan Presiden Jokowi soal tingginya impor, termasuk di Pemda, beberapa waktu lalu, Mendagri mewajibkan APBD di Tanah Air mencantumkan rencana pembelian 40 persen produk dalam negeri. Tanpa itu, Mendagri mengancam tak akan menyetujui APBD mereka, meskipun telah ketuk palu.

Kepada Gubernur, Mendagri juga memberikan kewenangan serupa atas APBD kabupaten/kota di provinsi masing-masing. Perintah Mendagri terungkap saat membuka Rakornas Keuangan Daerah Tahun 2022. Pemprov dan Pemko/Pemkab ke depan wajib mencantumkan kewajiban itu dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di APBD.

"Untuk mengikat, adalah saat mengajukan APBD harus ada lampiran rencana pembelian barang dalam negeri 40 persen dari potensi belanja barang/jasa dan modal. Kalau tak ada itu, tidak akan kita setujui APBD-nya," tegas Tito Karnavian, Mendagri seperti dilansir merdeka.com mengutip laporan Antara, Kamis (2/6/2022).

Tito juga memerintahkan gubernur, termasuk di Kepri, melakukan langkah serupa saat mereview APBD kabupaten/kota. Langkah itu, Mendagri menjelaskan, guna mendukung gerakan "Bangga Buatan Indonesia" dicanangkan Presiden Jokowi. Kebijakan tadi, disebut demi membangkitkan perekonomian di sektor UMKM daerah.

"Penting sekali agar ada peredaran uang di dalam negeri karena belanja di dalam negeri," kata Tito. Lebih dari itu, kebijakan tadi membantu Pemda terhindar dari potensi hukum. Sebab, pembelian lewat e-katalog dan kelebihannya Pemda dapat mengetahui harga barang dan jasa serta transparan. "Itu akan mempermudah pengadaan barang dan jasa tanpa perlu lelang," kata Tito.

(*)

Bagikan
Exit mobile version