Fri. Apr 19th, 2024

angkaberita.id

Situs Berita Generasi Bahagia

Bikin Paspor Sehari Jadi, Imigrasi Kenakan Biaya Resmi Rp 1 Juta

1 min read

ilustrasi paspor via cermati.com

Bikin Paspor Sehari Jadi, Imigrasi Kenakan Biaya Resmi Rp 1 Juta

angkaberita.id - Di Jakarta, kalau ingin bikin paspor lebih cepat tersedia layanan 'Sameday Passport Service', namun pemohon dikenakan biaya layanan sebesar Rp 1 juta, di luar biaya jenis paspor. Sebab, Kantor Imigrasi menyediakan dua jenis paspor, yakni paspor biasa 48 halaman dan e-paspor.

Nah, khusus e-paspor, di Kepri baru Kantor Imigrasi Batam dan Tanjungpinang melayani. Layanan paspor sehari jadi bersandarkan PP No. 28/2019, yakni ketentuan PNBP berlaku di Kemenkum dan HAM. Di Kepri, Imigrasi Karimun juga melayani. Tahun 2020, biaya PNBP-nya Rp 1,350 juta.

Bagaimana persyaratannya?

Seperti ditulis detikcom, di Imigrasi Jakarta, syaratnya sebagai berikut:

  1. Hanya berlaku untuk permohonan baru dan penggantian habis berlaku, tidak untuk penggantian karena hilang/rusak/perubahan data
  2. Permohonan diajukan melalui antrean khusus secara langsung (walk-in) mulai pukul 08.00-10.00 WIB dan pembayaran paling lambat pukul 12.00 WIB
  3. Biaya:
  • Biaya percepatan per permohonan sebesar Rp 1.000.000
  • Biaya buku paspor 48 halaman biasa sebesar Rp 350.000 dan e-paspor sebesar Rp 650.000.

Bagi pemohon paspor berjenis e-paspor, untuk sebagian, terdapat kelebihan dibanding paspor biasa. Disebut, e-paspor membantu percepatan pengurusan visa ke negera tujuan di luar negeri. Kemudian, di Tanah Air, juga menjadi "pintu" keluar masuk pemeriksaan imigrasi di bandara secara autogate, alias tak perlu mengantre.

Sejumlah negara, seperti Jepang, bahkan memberlakukan bebas visa kunjungan ke pemegang e-paspor berkunjung ke Negeri Matahari Terbit itu. Pembedanya di chip. Karena terdapat data lebih lengkap dibanding paspor biasa. Kelebihan itu, untuk sebagian, juga membuat biaya bikinnya lebih mahal tapi resmi.

(*)

Bagikan