angkaberita.id

Heboh CPNS Mundur Massal, Pegawai Resign Dari BIN Denda Rp 100 Juta?

ilustrasi mata-mata via tirto.id

mundur dari pegawai badan intelijen negara (bin) kena denda rp 100 juta/foto via gantanews.co

Heboh CPNS Mundur Massal, Pegawai Resign Dari BIN Denda Rp 100 Juta?

angkaberita.id - Ratusan CPNS lulus tahun 2021 mengundurkan diri, kebanyakan di Kemenhub RI. Sejumlah sanksi menunggu mereka. Tak hanya larangan ikut seleksi CPNS periode berikutnya, namun juga denda hingga ratusan juta, termasuk mereka lulus rekrutmen di Badan Intelijen Negara (BIN).

Selain lokasi penempatan kerja, BKN mengungkapkan, alasan mereka mundur kaget melihat gaji dan tunjangan. "Kaget melihat gaji dan tunjangan," kata Kabiro Humas BKN, Satya Pratama, Jumat (27/5/2022), seperti dikutip CNBC Indonesia, Jumat (27/5/2022). Berdasarkan PP No. 15/2019, besaran gaji pokok mereka berjenjang sesuai golongan dan masa kerja.

Gaji terendah PNS, lulusan SD-SMP, golongan IA di kisarang Rp 1,56 juta-2,33 juta. Selain kaget gaji dan tunjangan tak sesuai harapan, juga lokasi pekerjaan. "(Alasan lainnya) dapat kesempatan (kerja) di tempat lain, kehilangan motivasi dan lain-lain," beber Satya. Namun, pengunduran diri mereka konsekuensinya merugikan negara.

Selain formasi CPNS kembali lowong, juga negara mengeluarkan duit tak kecil selama proses seleksi. Wajar, untuk sebagian, jika sejumlah instansi pemerintah menambahkan sanksi denda kepada mereka mengundurkan diri setelah lulus CPNS:

A. KemenPAN
Berlaku seluruh CPNS, Peraturan MenPAN Dan RB No. 27/2021, Pasal 54 (2), pelamar lulus tahap akhir, dan telah mendapat persetujuan NIP mengundurkan diri, kena sanksi tidak boleh melamar ASN diperiode berikutnya

B. Kemenlu
Melalui Pengumuman Kemenlu: Pengumuman/00008/KP/11/2019/24/03, Poin X Nomor 10, Seleksi CPNS Tahun 2019, pelamar mengundurkan diri kena harus membayar sanksi Rp 50 juta.

C. Kementerian PPN/Bappenas RI
Pelamar mengundurkan diri membayar sanksi denda Rp 35 juta

D. BIN

Berdasarkan Pengumuman No: Peng-11/XI/2019 Tentang Seleksi Penerimaan CPNS BIN Tahun 2019, denda sebagai PNBP diberlakukan ke pelamar:
a. Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 25 juta.
b. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta.
c. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100 juta.

(*)

Bagikan
Exit mobile version