angkaberita.id

Di Jakarta Anies Perpanjang Jabatan RT/RW, Di Kepri Ansar Batal Beri Motor Ketua RT/RW

gubernur ansar/foto via pontas.id

gubernur anies baswedan/foto via pontas.id

Di Jakarta Anies Perpanjang Jabatan RT/RW, Di Kepri Ansar Batal Beri Motor Ketua RT/RW

angkaberita.id - Kendati mengurus dokumen kependudukan, termasuk pindah domisili dan e-KTP, tak perlu lagi surat pengantar RT/RW, namun di sejumlah kepala daerah peran mereka tetap penting. Terbukti, untuk sebagian, di Kepri "sukses" mendudukkan Ansar-Marlin memenangi Pilgub 2020.

Lewat janji sepeda motor bagi RT/RW, Ansar-Marlin mengubah lanskap Pilgub 2020, bahkan mengalahkan kebijakan pengangkatan PTT. Namun belakangan, berdalih Kemendagri melarang, Gubernur Ansar menggantinya dengan insentif.

Saat di Karimun, Ansar menunaikan janji politiknya dengan menyerahkan insentif secara simbolis kepada perwakilan Ketua RT dan RW se-Kepri di Karimun, Kamis (19/5/2022). Kata Ansar, dari hasil konsultasinya ke Kemendagri, mereka melarang pemberian sepeda motor ke Ketua RT dan RW se-Kepri.

“Sehingga itu tidak bisa direalisasikan. Karena, akan terganjal dengan masalah mobilisasi aset milik daerah,” kelit Ansar, seperti dilansir hariankepri, Kamis (19/5/2022). Sebagai ganti, dia memberikan insentif Rp 1,2 juta selama setahun, kepada seluruh RT dan RW di Bumi Segantang Lada.

Kepala Dinas PMD Dukcapil Kepri, Misni menambahkan, lewat APBD Pemprov mengalokasikan kegiatan tadi, yakni Rp 2,2 miliar untuk 1.082 Ketua RT dan Rp 466 juta untuk Ketua RW di Karimun. Di Jakarta, Gubernur Anies Baswedan memperpanjang masa jabatan pengurus RT/RW dari tiga tahun menjadi 5 tahun, seperti Pemko Batam.

Perpanjangan dituangkan dalam Pergub No. 22/2022 tertanggal 28 April 2022, dan diunggah ke situs JDIH Jakarta per 17 Mei. "Masa jabatan pengurus RT atau pengurus RW selama lima tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan lurah," bunyi Pasal 28 Pergub, seperti dilansir merdeka.com, Kamis (19/5/2022).

Pergub Anies tadi menganulir Pergub diteken Gubernur Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok. Lewat Pergub No. 171/2016, Ahok membatasi masa jabatan pengurus RT/RW selama 3 tahun. Anies sendiri habis masa jabatan Gubernur DKI pada 16 Oktober mendatang. Tiga nama nama mencuat sebagai penjabat Gubernur DKI pengganti Anies.

Seperti ASN, kini RT dan RW menjadi medan pertarungan politik praktis. Bahkan, tak sedikit kader parpol mencoba kekuaran elektoral mereka di pemilihan RT atau RW, meskipun pemerintah melarang lewat Permendagri No. 18/2018. Meskipun malu-malu kucing, fenomena serupa juga terendus di Kepri, termasuk Tanjungpinang.

(*)

Bagikan
Exit mobile version