BPSDM Kepri Bukan Hanya Ngurus Widyaiswara, Tapi Juga SmartASN

ilustrasi via cnbcindonesia.com

BPSDM Kepri Bukan Hanya Ngurus Widyaiswara, Tapi Juga SmartASN

angkaberita.id - Pemprov melalui BPSDM Kepri tak hanya mendorong lahirnya widyaiswara ahli utama, tapi juga berikhtiar melahirkan ASN profesional dan kompeten lewat skema SmartASN. Apalagi, struktur PNS di Kepri dominan sarjana dan tenaga fungsional.

Hanya saja, BPSDM Kepri mempersiapkan desain intervensi kebijakan SmartASN. Sebab, prioritas terbesar di sektor pelayanan publik di kabupaten/kota. "(Bentuknya) melalui pelayanan maksimal. Namun, tidak banyak layanan publik diselenggarakan provinsi," ungkap Sardison, Kepala BPSDM, Senin (18/4/2022).

Dengan status wakil pemerintah pusat di daerah, tugas dekosentrasi dan perbantuan paling banyak. Sedangkan delegasi kewenangan, termasuk pelayanan publik akan berserak ke kabupaten/kota, dan dengan sendirinya SmartASN akan banyak menyasar birokrasi Pemko/Pemkab di Kepri.

Namun, dia sepakat, ujung SmartASN ialah birokrasi profesional dan melayani serta ramah teknologi. Ikhtiarnya, sejak beberapa waktu terakhir, telah digeber sejumlah kabupaten/kota, termasuk Pemprov dengan mendesain sistem pelayanan publik berbasis online atau teknologi digital.

by cnbcindonesia.com

Bahkan, beberapa tembus ajang inovasi KemenPAN beberapa tahun terakhir, termasuk SiJempol. Juga Cek Dare dan Mall Pelayanan Publik. Itu, untuk sebagian, sesuai dengan gambaran pembesar di KemenPAN. Nantinya, demi memangkas alur birokrasi, pelayanan publik cukup dari ponsel pintar berbasis aplikasi.

KemenPAN menyebutnya birokrasi 4.0. Indikatornya (1) Percepatanan layanan (2) Efisiensi layanan (3) Akurasi layanan (4) Fleksibilitas kerja, dan (5) Berdampak berdampak sosial. Presiden Jokowi mengamini, dengan merencanakan birokrasi digital menggantikan ASN. Tahap awal, secara bertahap, pemerintah menggeber peralihan tenaga fungsional.

Termasuk, untuk sebagian, dengan memangkas eselonisasi. Ke depan, tak ada lagi eselon III-V, mereka berganti menjadi tenaga fungsional. Bukti keseriusan, pemerintah meniadakan tenaga honorer PNS mulai tahun 2023, dengan hanya mengakui PNS dan PPPK sebagai status ASN di Tanah Air.

Secara bertahap, ASN di daerah juga berkurang, dengan mempermudah proses mutasi mereka. ASN ke depan, merujuk revisi UU ASN di DPR, bakal menjadi aset negara. Tiada lagi istilah PNS pusat dan daerah. Begitu juga dengan pejabat daerah, nantinya diskenariokan menjadi pejabat nasional agar steril dari tarikan politik Pilkada. "(SmartASN) melalui digital talent dan digital leader," ucap Sardison.

(*)

Bagikan