Aturan Baru Visa Keimigrasian, Masuk Batam Segini Tarifnya!
angkaberita.id - Berdalih mengakomodir tarif layanan keimigrasian belum tercantum di kebijakan lama, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan aturan baru keimigrasian, termasuk visa kunjungan ke Tanah Air, berlaku efektif per 16 April 2022.
Konsekuensinya, terjadi perubahan tarif sejumlah layanan keimigrasian. Perubahan tarig mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 9/PMK.02/2022 tentang PNBP di Kemenkumham RI.
"Ada layanan keimigrasian baru yang menjadi amanat dari Undang-Undang Cipta Kerja dan harus diakomodasi tarifnya," kata Widodo Ekatjahjana, Plt Dirjen Imigrasi, seperti dilansir merdeka.com, Minggu (17/4/2022) mengutip laporan Antara. Dari sisi visa, lanjut Eka, hanya tarif visa kunjungan berubah.
Layanan visa tak tercantum di PMK atau kebijakan baru tetap mengacu PP 28 Tahun 2019. Misalnya, Visa on Arrival (VoA) tarifnya tetap Rp 500 ribu, pun dengan perpanjangannya. Nah perbedaannya dalam PMK baru perubahan tarif visa kunjungan sekali perjalanan.
Per 16 April 2022, visa kunjungan berlaku selama 60 hari dengan tarif sebelumnya USD 50 atau sekitar Rp 718 ribu. Kini menjadi Rp 2 juta untuk visa kunjungan selain tujuan wisata.
Sedangkan visa kunjungan wisata, WNA harus membayar Rp 1,5 juta, sudah termasuk biaya pengurusan visa, dari sebelumnya Rp 2 juta. "Kabar baiknya, izin tinggal kunjungan dari visa jenis ini bisa diperpanjang selama 60 hari berikutnya dengan biaya Rp 2 juta," jelas Eka.
Kemudian visa tinggal terbatas, ketentuan dan tarifnya tidak berubah masih merujuk aturan lama. Hanya, Eka menjelaskan, dalam PMK baru diatur tarif izin tinggal kunjungan (ITK) pra-investasi dan izin tinggal terbatas (ITAS) tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua.
Namun, keduanya belum diberlakukan karena belum dibuka pengajuannya. "ITAS rumah kedua ini layanan baru, sama dengan ITK untuk pra-investasi. Tarif baru sudah berlaku hanya izin tinggal kunjungan masa berlaku 60 hari," sebut dia.
Pemberlakukan tarif layanan lain masih menunggu produk hukum terkait, termasuk di Kepri melalui DPRD tengah menggesa pembahasan Ranperda Retribusi Daerah menyasar TKA, atau belum dibuka lantaran masih pandemi COVID-19 dan Indonesia masih memberlakukan kebijakan visa terbatas.
(*)