angkaberita.id

THR Lebaran 2022: Pemda (Di Kepri) Wajib Sediakan, Meskipun Bayar Sehabis Idul Fitri

gubernur ansar/foto via sijoritoday.com

ilustrasi via cnbcindonesia.com

THR Lebaran 2022: Pemda (Di Kepri) Wajib Sediakan, Meskipun Bayar Sehabis Idul Fitri

angkaberita.id- Menkeu memastikan sepuluh hari sebelum 1 Syawal 1413 H, dengan perkiraan Senin (18/4/2022), pemerintah mencairkan THR Lebaran 2022, terutama bersumber APBN. Sedangkan ASN di daerah, Kemendagri meminta kepala daerah mengupayakan, termasuk melalui anggaran belanja pegawai, meskipun skenario terburuk dibayarkan sehabis Lebaran.

Kemendagri juga meminta gubernur mengawasi kabupaten/kota terkait penyediaan anggaran THR. Kepada daerah memiliki anggaran, Mendagri Tito Karnavian meminta mereka segera menerbitkan Perkada, alias Peraturan Kepala Daerah, sebagai payung hukum pencairan THR bersumber APBD.

"Bapak Menteri Dalam Negeri meminta kepala daerah, gubernur, bupati, wali kota agar segera menindaklanjuti arahan Presiden (Jokowi) segera menyusun peraturan kepala daerah pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bersumber APBD 2022," kata Suhajar Diantoro, Sekjen Kemendagri, seperti dilansir detikcom, Sabtu (16/4/2022).

Arahan itu terungkap saat jumpa pers bersama Menkeu Sri Mulyani, MenPAN dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo lewat Youtube Kemenkeu RI. Sujahar mewakili Mendagri Tito Karnavian. Tito sendiri kunjungan ke Kepri.

"Bagi daerah tidak cukup tersedia alokasi anggaran THR dan gaji ke-13 pada APBD, tetap harus menyediakan dengan mengoptimalkan alokasi anggaran belanja pegawai," sebut Suhajar, Sekdaprov Kepri di masa Gubernur HM Sani.

Pemberian THR dan Gaji Ke-13 menyusul terbitnya PP No. 16/2022, dan berdasarkan UU No. 6/2021 tentang APBN. Suhajar menambahkan, Mendagri juga meminta gubernur sebagai tangan pusat di daerah memantau Pemko/Pemkab dalam penyediaan alokasi pemberian THR dan gaji ke-13 di provinsi masing-masing.

Selain membantu ASN dan pensiunan mudik Lebaran, setelah dua tahun dilarang akibat pandemi COVID-19, pemberian THR dan Gaji Ke-13 juga bentuk apresiasi pemerintah atas sumbangsih ASN membantu pemerintah menangani pandemi COVID-19 di Tanah Air.

"(Itu) upaya kemudahan untuk teman-teman ASN dan keliarga mudik tahun ini, dengan tetap protokol kesehatan dan harus sudah vaksin," kata Mentri PAN dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo. Juga ikhtiar meningkatkan daya beli masyarakat.

Sedangkan Menkeu Sri Mulyani menyampaikan sejumlah poin-poin krusial perlu dicermati terkait pemberian THR dan Gaji ke-13, termasuk skenario pembayaran THR setelah Lebaran. Besaran THR, Menkeu menegaskan, sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat, plus Tukin sebesar 50 persen. Pendeknya, sebesar take home pay sebelum COVID-19, kurang sedikit.

(*)

Bagikan
Exit mobile version