KPU-DPR Jadwal Ulang Rapat Jadwal Tahapan Pemilu, Ada Kekosongan Jabatan?

hasyim asy’ari, anggota kpu ri

KPU-DPR Jadwal Ulang Rapat Jadwal Tahapan Pemilu, Ada Kekosongan Jabatan?

angkaberita.id - Karena berbenturan jadwal pelantikan KPU-Bawaslu RI baru, KPU RI meminta DPR menjadwalkan ulang rapat dengar pendapat membahas tahapan Pemilu 2024. Namun KPU meminta penjadwalan ulang tetap pekan ini, sebelum DPR memasuki reses.

"(Jadwal ulang) pada pekan ini, selama masih masa sidang, sebelum (DPR) masuk masa reses," ujar Hasyim Asy'ari, Anggota KPU, seperti dilansir merdeka.com, Minggu (10/4/2022). Dia mengungkapkan, KPU menerima undangan rapat dengar pendapat 7 April pekan lalu, dan undangan pelantikan KPU diterima 10 April 2022.

KPU, lanjut Hasyim, mengusulkan rapat dengan DPR sehari setelah pelantikan KPU periode 2022-2027, pada 13 April 2022. Pihaknya berharap, DPR tak menunda hingga masa sidang berikut demi meyakinkan ke publik Pemilu 2024 sesuai dengan jadwal. "Dan memberikan ruang waktu KPU mempersiapkan sebelum masuk tahapan pada 14 Juni 2022," dalih Hasyim.

Selain alasan tadi, Hasyim mengungkapkan, akan terjadi kekosongan jabatan anggota KPU selama 27 jam. Sebab, masa jabatan KPU 2017-2022 berakhir 11 April, dan pelantikan KPU 2022-2027 pada 12 April. "Sehubungan dengan situasi (berakhirnya periode KPU lama), maka terjadi kekosongan anggota KPU," ungkap Hasyim, satu-satunya petahana duduk di KPU baru.

Nah, kekosongan tadi dapat disiasati dengan Sekjen KPU RI bersurat ke DPR merujuk ketentuan UU No. 7/2017 Pasal 555. Sekjen KPU akan mengisi kekosongan kewenangan dan tugas di KPU. "Sekjen bersurat ke DPR menyampaikan informasi situasi tersebut," sebut Hasyim dengan tembusan ke Mendagri, Komisi II DPR, Bawaslu dan DKPP.

(*)

Exit mobile version