angkaberita.id

Mobil Rental Kena Tilang Elektronik, Bukan Penyewa Bayar Tilang!

tilang elektronik telah berlaku di 24 polda di tanah air, tinggal 10 polda menunggu giliran pemberlakuan tahap berikutnya, termasuk polda kepri/foto via pmjnews.com

ruang kendali lalu lintas di polda metro jaya/foto via kompas.com

Mobil Rental Kena Tilang Elektronik, Bukan Penyewa Bayar Tilang!

angkaberita.id - Meskipun Kepri belum berlaku, usaha rental mobil sebaiknya sejak sekarang bersiap diri. Sebab, begitu mobil rental kena tilang, bukan penyewa bertanggung jawab, tapi surat tilang dialamatkan ke pemilik mobil tertera di STNK.

Pendeknya, denda tilang elektronik dialamatkan ke pemilik mobil, meskipun ketentuan itu baru berlaku saat tilang elektronik jalan tol. Sebab, kepolisian merujuk pada single identity. Artinya, data direkam dalam sistem tilang elektronik data single identity alias data kepemilikan kendaraan bermotor.

"Jadi mobil itu harus single identity juga. Terus misalnya pertanyaan kepada penyewa rental. Anda menyewakan dengan biaya tertentu, silakan sampaikan kepada penyewa kendaraan jangan melanggar batas kecepatan ETLE," beber Kombes I Made Agus Pasatya, Kasubdit Penindakan dan Pelanggaran, Ditgakkum Korlantas Mabes Polri, seperti dilansir merdeka.com, Sabtu (9/4/2022).

Status kepemilikan mobil akan diketahui setelah pemilik kendaraan mendapatkan surat tilang. Begitu juga setelah mobil telah dijual, pihak bertanggung jawab membayar denda administrasi pemilik kendaraan baru. Kombes Made mengatakan, validasi tilang elektronik dilakukan back office setiap Polda.

Mereka akan mengecek setiap kendaraan terekam tilang elektronok sesuai identitas kendaraan atau tidak. Jika dinyatakan valdi, polisi mengirim surat tilang ke pemilik mobil sesuai alamat di identitas kendaraan.

"Jadi setelah dinyatakan valid baru dikirim surat konfirmasi. Surat konfirmasi itu belum tilang, itu hak sanggah kepada masyarakat. Dia bisa melakukan konfirmasi mengisi identitas, nomor handphone, email kemudian itu kendaraan siapa," jelas Made.

Made menambahkan, dalam kasus pelanggaran lintas wilayah, Korlantas berperan sebagai wasit dalam urusan denda tilang elektronik. Semisal mobil kena tilang di Semarang, tapi pelat nomor Jakarta. Karena pelanggaran di Jawa Tengah, Polda Jateng mengontak Korlantas dan meneruskan data ke Polda Metro Jaya keperluan validasi kepemilikan mobil kena tilang.

Sejauh ini, telah 25 Polda menerapkan tilang elektronik. Tahap pertama pada Maret 2021, dan tahap kedua Maret 2022 lalu. Tinggal 9 Polda dari 34 provinsi di Tanah Air, belum menerapkan tilang elektronik, termasuk Kepri.

(*)

Bagikan
Exit mobile version