Orang Dengan Gangguan Jiwa Berhak e-KTP, Gimana Di Kepri?

mendagri tito karnavian

Orang Dengan Gangguan Jiwa Berhak e-KTP, Gimana Di Kepri?

angkaberita.id - Mendagri meminta Ditjen Dukcapil proaktif dan tanpa diskriminasi dalam pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk), termasuk e-KTP. Semua warga, bagaimanapun kondisinya, berhak Adminduk, termasuk penyandang disabilitas dan ODGJ.

"Kita harus memastikan semua penduduk tanpa kecuali dan diskriminasi, tercatat semuanya dalam database penduduk. Ini menjadi tugas besar Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri," tegas Mendagri Tito Karnavian, seperti dilansir merdeka.com, Senin (4/4/2022). Dirjen Dukcapi, Zudan Arif Fakrulloh langsung mengajar Disdukcapil, termasuk di Kepri, turun menyukseskan.

Kata Zudan, melalui gerakan bersama mendata, merekam dan mencetak dokumen kependudukan (Dokduk) berupa biodata, KTP-el, dan KIA bagi penyandang disabilitas. "Saya mau minta tolong betul pekerjaan besar menuntaskan 100 persen penyandang disabilitas mendapatkan biodata, KTP-el, dan KIA ini harus diselesaikan bersama pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota," ujar Zudan.

Meski demikian, Zudan menegaskan Dukcapil tak bisa sendirian mengerjakan pekerjaan besar itu. Gerakan afirmatif bertujuan memberikan Dokduk bagi penduduk rentan atau kesulitan mengakses layanan Adminduk. Warga rentan dimaksud, Zudan menyebut, seperti Lansia, penderita sakit menahun, penderita gangguan jiwa (ODGJ), suku terpencil, kaum transgender, dan penyandang disabilitas.

Ditjen Dukcapi, sepengetahuannya, sejak 2013 telah jemput bola mendatangi penduduk sulit ke Disdukcapil mengakses layanan Adminduk. "Disdukcapil tidak bisa tidak harus turun untuk pelayanan jemput bola. Harus jebol melayani anak-anak kita penyandang disabilitas," tegas Zudan.

(*)

Bagikan