angkaberita.id

Buntut Pemecatan Terawan, Menkum Isyaratkan IDI Tak Lagi Urus Izin Praktik Dokter

menkes terawan agus putranto/foto via jpnn.com

menteri hukum dan ham, yasonna laoly/foto via antara

Buntut Pemecatan Terawan, Menkum Isyaratkan IDI Tak Lagi Urus Izin Praktik Dokter

angkaberita.id - Sinyal DPR akan merevisi perundangan profesi kedokteran menyusul langkah IDI memecat keanggotaan Terawan Agus Putranto, mantan Menkes di Kabinet Jokowi-Makruf, mendapat respon Menhum HAM. Bahkan, Menteri Yasonna ingin IDI tak mengurus izin praktik dokter.

Menhum bahkan berencana menyinergikan UU No. 29/2004 dengan UU No. 20/2013. Keduanya akan disatukan demi memperbaiki tata kelola kedokteran di Tanah Air. "Saran kami dan saya mendapat support cukup banyak, dan saya berbicara dengan banyak pihak, saya kira revisi undang-undang ini perlu," kata Yasonna, seperti dilansir Katadata, Kamis (31/3/2022).

Terkait konflik IDI dengan Terawan, dia berharap ada perubahan pada lembaga penerbitkan izin praktik dokter itu. Sehingga IDI dapat lebih fokus meningkatkan kualitas dokter da pelayanan dokter. Sebab, Yasonna tak ingin di kemudian hari lahir "IDI Tandingan" akibat konflik internal.

"Izin praktik itu menjadi domain negara saja, ketimbang dikasih kepada rekomendasi satu organisasi profesi," sebut Yasonna. Apalagi menurutnya, saat ini negara masih kekurangan tenaga dokter karena banyak merasa kesulitan menjadi dokter meskipun orang tadi lulusan perguruan kedokteran luar negeri.

Yasonna menilai, seharusnya IDI melihat persoalan ini, dan membuat solusi agar menghilangkan rintangan demi mempermudah SDM kedokteran dalam negeri untuk dapat berpraktik sebagai dokter. "Banyak SDM kita. Ada dokter tamatan Rusia, saking sulitnya akhirnya bukan kerja sebagai dokter, tapi bekerja di perusahaan farmasi. Padahal kita butuh dokter, tolonglah," curhat Yasonna.

Kondisi tadi, untuk sebagian, mendorong banyak warga di Tanah Air akhirnya memilih berobat ke luar negeri karena kesulitan menemukan dokter spesialis. "Triliunan rupiah uang kita, devisa kita, masuk ke negara tetangga," jelasnya. Kasus Terawan, Yasonna menegaskan, menjai satu contoh bagaimana kendala dokter menggelar praktik. IDI memecat Terawan lantaran belum memberikan dasar bukti ilmiah metode cuci otak mengatasi stroke dia terapkan selama ini.

(*)

Bagikan
Exit mobile version