Tahun 2022 Rekrut PPPK, Ini Syarat Usia Honorer (Kepri) Diangkat PNS
angkaberita.id - Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi memastikan tahun 2022 pemerintah tak merekrut PNS, tapi memprioritaskan penerimaan PPPK khusus tenaga kesehatan, pendidikan dan penyuluh. Namun pemerintah memberi kesempatan honorer diangkat PNS.
Khusus pengangkatan honorer, termasuk Pemda di Kepri, menjadi PNS pemerintah mengacu pada PP No. 48/2005. Sebab, merujuk PP No. 49/2018, skema ASN hanya PNS dan PPPK. Seperti dilansir CNBC Indonesia, pengangkatan honorer menjadi PNS diprioritaskan pada tenaga guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh. Honorer mengabdi lama berpeluang besar.
"Dalam PP, tertulis THK-II (pegawai honorer) diberikan kesempatan seleksi (CPNS) satu kali," ungkap Plt Kabiro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik, KemenPAN, Mohammad Averrouce.
Syarat usia dan masa kerja harus dipenuhi honorer PNS sebagai berikut:
- Maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih terus menerus.
- Maksimal usia 46 tahun dan punya masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus.
- Maksimal usia 40 tahun dan punya masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus.
- Maksimal usia 35 tahun dan punya masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus.
Dari catatan KemenPAN hingga Juni 2021, terdapat 410.010 honorer PNS di instansi pemerintah, termasuk Pemda. Mereka dapat mengikuti seleksi CPNS yang akan dilaksanakan sesuai kebutuhan.
(*)