Sertifikasi Halal Kemenag, Berikut Daftar Tarif Resmi Berlaku!
angkaberita.id - Kendati mengundang polemik, Kemenag melalui BPJPH langsung tancap gas menyelenggaran sertifikasi halal. Bahkan, lembaga bentukan UU No. 33/2014, langsung turun menyosialisasikan pergantian label halal dan daftar tarif sertifikasi berlaku sejak beralih kewenangan sertifikasi dari LPPOM MUI per 1 Maret 2022.
Kemenag telah menetapkan daftar tarif sertifikasi halal sejak 1 Desember 2021, dan kriteria layanan sertifikasi halal berdasarkan jenis usaha. Ketentuan tarif dimaksud tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH No. 141 Tahun 2021 dan Peraturan BPJPH No. 1 Tahun 2021.
"Diterbitkannya Peraturan Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPJPH tersebut selanjutnya wajib dipedomani dalam setiap aktivitas layanan yang dilaksanakan oleh BLU BPJPH," kata Muhammad Aqil Irham, Kepala BPJPH Kemenag, seperti dilansir detikcom, Kamis (18/3/2022). Penetapan tari sebagai bentuk kepastian tarif dan transparansi biaya layanan sertifikasi halal di Tanah Air.
Jenis Tarif Sertifikasi Halal
Tarif layanan sertifikasi halal terdiri dua jenis, yakni tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang, dengan penjelasan sebagai berikut:
Tarif Layanan Utama yaitu:
- Sertifikasi halal barang dan jasa
- Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
- Registrasi auditor halal
- Layanan pelatihan auditor dan penyelia halal
- Sertifikasi kompetensi auditor dan penyelia halal.
Tarif Layanan Penunjang yaitu:
- Penggunaan lahan ruangan
- Gedung dan bangunan
- Penggunaan peralatan dan mesin
- Penggunaan laboratorium
- Penggunaan kendaraan bermotor.
Layanan sertifikasi halal untuk barang dan jasa mencakup:
- Layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare)
- Layanan permohonan sertifikasi halal
- Layanan permohonan perpanjangan sertifikat halal
- Layanan registrasi sertifikat halal luar negeri.
Perlu dipahami juga, permohonan sertifikasi halal barang dan jasa dengan mekanisme reguler, dikenakan tarif layanan. Tarif layanan dimaksud mencakup:
- Komponen biaya pendaftaran
- Pemeriksaan kelengkapan dokumen
- Pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH
- Penetapan kehalalan produk oleh MUI
- Penerbitan sertifikat halal
Berikut daftar tarif sertifikasi halal untuk barang dan jasa (per sertifikat):
- Permohonan Sertifikat Halal
a. Usaha Mikro dan Kecil: Rp300.000
b. Usaha Menengah: Rp5.000.000
c. Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp12.500.000 - Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal
a. Usaha Mikro dan Kecil: Rp200.000
b. Usaha Menengah: Rp2.400.000
c. Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp5.000.000 - Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri: Rp800.000
Daftar Batas Tertinggi Unit Cost Biaya Pemeriksaan Kehalalan Produk Untuk Pelaku Usaha
Selain tarif permohonan sertifikasi halal, pelaku usaha mikro dan kecil juga harus membayar tarif pemeriksaan kehalalan produk. Lembaga Pemeriksa Halal akan memeriksa dengan biaya maksimal Rp 350.000 untuk produk sebagai berikut
Produk dalam positif list /produk dengan proses/material sederhana
- Pangan olahan
- Obat
- Kosmetik
- Barang Gunaan
- Jasa
- Restoran/ Katering/ Kantin
- Rumah Potong Hewan/Unggas dan Jasa Sembelihan
Adapun untuk Pelaku Usaha Menengah, Besar Dan/Atau Luar Negeri, berikut tarif pemeriksaan produk halal yang berlaku:
- Produk dalam positif list /produk dengan proses/material sederhana: Rp 3.000.000
- Pangan olahan, produk kimiawi, produk mikrobial Rp 6.468.750
- Flavour dan Fragrance: Rp 7.652.500
- Produk Rekayasa Genetika Rp 5.412.500
- Obat, kosmetik, produk biologi Rp 5.900.000
- Vaksin Rp 21.125.000
- Gelatin Rp 7.912.000
- Barang Gunaan dan Kemasan Rp 3.937.000
- Jasa: Rp 5.275.000
- Restoran/ Katering/ Kantin Rp 3.687.500
- Rumah Potong Hewan/Unggas dan Jasa Sembelihan Rp 3.937.000
Sertifikasi Halal UMKM
Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang ingin mengajukan sertifikasi halal harus memperhatikan sejumlah kriteria yang telah ditentukan. Berikut kriterianya:
- Produk menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya
- Proses produksi dipastikan kehalalannya
- Ada hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal
- Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT). Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait
- Memiliki tempat fasilitas produksi paling banyak 1 (satu) lokasi
- Berproduksi secara aktif selama 1 tahun sebelum permohonan sertifikasi halal
- Produk yang dihasilkan berupa barang (bukan jasa atau usaha restoran, kantin, catering, dan kedai/rumah/warung makan)
- Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya. Dibuktikan dengan sertifikat halal, atau termasuk dalam daftar bahan sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal
- Tidak menggunakan bahan yang berbahaya
- Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal
- Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikasi halal
- Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik)
- Proses pengawetan produk yang dihasilkan tidak menggunakan teknik radiasi, rekayasa genetika, penggunaan ozon (ozonisasi), dan kombinasi beberapa metode pengawetan (teknologi hurdle)
- Melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha secara online melalui SIHALAL.
(*)