Site icon angkaberita.id

Sertifikasi Halal Kemenag, Berikut Daftar Tarif Resmi Berlaku!

label halal indonesia/foto via detikcom

Sertifikasi Halal Kemenag, Berikut Daftar Tarif Resmi Berlaku!

angkaberita.id - Kendati mengundang polemik, Kemenag melalui BPJPH langsung tancap gas menyelenggaran sertifikasi halal. Bahkan, lembaga bentukan UU No. 33/2014, langsung turun menyosialisasikan pergantian label halal dan daftar tarif sertifikasi berlaku sejak beralih kewenangan sertifikasi dari LPPOM MUI per 1 Maret 2022.

Kemenag telah menetapkan daftar tarif sertifikasi halal sejak 1 Desember 2021, dan kriteria layanan sertifikasi halal berdasarkan jenis usaha. Ketentuan tarif dimaksud tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH No. 141 Tahun 2021 dan Peraturan BPJPH No. 1 Tahun 2021.

"Diterbitkannya Peraturan Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPJPH tersebut selanjutnya wajib dipedomani dalam setiap aktivitas layanan yang dilaksanakan oleh BLU BPJPH," kata Muhammad Aqil Irham, Kepala BPJPH Kemenag, seperti dilansir detikcom, Kamis (18/3/2022). Penetapan tari sebagai bentuk kepastian tarif dan transparansi biaya layanan sertifikasi halal di Tanah Air.

Jenis Tarif Sertifikasi Halal

Tarif layanan sertifikasi halal terdiri dua jenis, yakni tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang, dengan penjelasan sebagai berikut:

Tarif Layanan Utama yaitu:

Tarif Layanan Penunjang yaitu:

Layanan sertifikasi halal untuk barang dan jasa mencakup:

Perlu dipahami juga, permohonan sertifikasi halal barang dan jasa dengan mekanisme reguler, dikenakan tarif layanan. Tarif layanan dimaksud mencakup:

Berikut daftar tarif sertifikasi halal untuk barang dan jasa (per sertifikat):

  1. Permohonan Sertifikat Halal
    a. Usaha Mikro dan Kecil: Rp300.000
    b. Usaha Menengah: Rp5.000.000
    c. Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp12.500.000
  2. Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal
    a. Usaha Mikro dan Kecil: Rp200.000
    b. Usaha Menengah: Rp2.400.000
    c. Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp5.000.000
  3. Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri: Rp800.000

Daftar Batas Tertinggi Unit Cost Biaya Pemeriksaan Kehalalan Produk Untuk Pelaku Usaha

Selain tarif permohonan sertifikasi halal, pelaku usaha mikro dan kecil juga harus membayar tarif pemeriksaan kehalalan produk. Lembaga Pemeriksa Halal akan memeriksa dengan biaya maksimal Rp 350.000 untuk produk sebagai berikut

Produk dalam positif list /produk dengan proses/material sederhana

Adapun untuk Pelaku Usaha Menengah, Besar Dan/Atau Luar Negeri, berikut tarif pemeriksaan produk halal yang berlaku:

Sertifikasi Halal UMKM

Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang ingin mengajukan sertifikasi halal harus memperhatikan sejumlah kriteria yang telah ditentukan. Berikut kriterianya:

(*)

Bagikan
Exit mobile version