BLT Khusus Balita Rp 3 Juta, Begini Cara Daftarnya!
angkaberita.id - Kemensos dikabarkan memperluas skema bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). Terbaru, mereka menyalurkan BLT khusus balita usia 0-6 tahun sebesar Rp 3 juta, dengan penyaluran setahun empat kali melalui bank pelat merah.
Seperti dilansir detikcom, Kamis (17/3/2022), bantuan didesain menyasar balita keluarga PKH, dengan bank penyalur BLT yakni Bank BRI, Bank BNI, BTN dan Bank Mandiri. Lalu bagaimana cara mendapatkannya?
Anda dapat mengeceknya ke laman cekbansos.kemensos.go.id. Nah, Anda tinggal memasukkan data tempat tinggal, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa, dan nama. Namun, jika Anda belum terdaftar, dapat mendaftar dengan step sebagai berikut, seperti dilansir situs indonesia.go.id:
- Mendaftar ke desa/kelurahan setempat dengan membawa kartu tanda penduduk (KTP)serta kartu keluarga (KK)
- Pendaftaran yang dilakukan akan dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan masuk ke dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Ini dilakukan melalui identifikasi awal (pre-list) ataupun usulan baru
- Musyawarah tersebut akan menghasilkan berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah serta perangkat desa yang lain. Data ini akan menjadi pre-list akhir
- Data pre-list kemudian digunakan oleh dinas sosial untuk melaksanakan verifikasi serta validasi data dengan menggunakan instrumen lengkap DTKS serta melalui kunjungan
- Data yang sudah diverifikasi dan divalidasi ini kemudian dicatat dalam sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan. Datanya kemudian diekspor sebagai data ekstensi atau file extension SIKS
- Data tersebut lalu dikirim ke dinas sosial dan akan dimasukkan dalam aplikasi SIKS online
- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi akan dilaporkan pada bupati/wali kota
- Wali kota memberikan data tersebut yang telah disahkan pada gubernur untuk diteruskan pada menteri.
- Cara penyampaiannya adalah dengan mengimpor data tersebut ke SIKS-NG dan mengunggah surat pengesahan bupati/wali kota dan berita acara musyawarah desa/kelurahan
- Data penerima PKH ini kemudian dapat dilihat melalui dtks.kemensos.go.id dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK).
Nah, melalui proses tadi, balita dapat BLT sebesar Rp 3 juta dari pemerintah melalui Kemensos.
(*)