angkaberita.id

Berkaca Sejarah, Penundaan Pemilu Bukan Ikhwal Tabu?

muhaimim iskandar ketum pkb/foto via okezone.com

ilustrasi via intisari.grid.id

Berkaca Sejarah, Penundaan Pemilu Bukan Ikhwal Tabu?

angkaberita.id - Usai Muhaimin Iskandar, Ketum PKB menyuarakan ulang lontaran penundaan Pemilu Menteri Bahlil Lahadalia, bak paduan suara sejumlah Ketum Parpol lainnya juga menyerukan usulan serupa, termasuk Ketum Golkar dan Ketum PAN, dengan alasan masing-masing.

Jika berkaca dari sejarah, seperti ditulis merdeka.com, Rabu (9/3/2022), penundaan Pemilu di Tanah Air memang terjadi beberapa kali. Tercatat, sejak 1945 alias setelah Indonesia merdeka, telah diadakan 12 kali hajatan elektoral. Namun, tak seluruhnya terlaksana dalam periode lima tahunan.

Mulai Pemilu pertama di tahun 1955. Setelahnya, dengan berbagai dinamika politik di Tanah Air saat itu, Pemilu kedua baru terlaksana di tahun 1971. Selanjutnya tertunda lagi menjadi tahun 1977. Baru setelahnya terlaksana teratur setiap lima tahun sekali, mulai 1982-1997.

Pecah Reformasi 1998, memaksa Pemilu lahir 1999, dari jadwal seharusnya 2002 dan seterusnya hingga Pemilu 2019 serentak dengan Pilpres. Pilpres langsung, sesuai amanat reformasi, mulai tahun 2004. Sebelumnya MPR memilih Presiden dan Wapres RI. Praktis, dengan kondisi itu, pemerintahan Soekarno hanya sekali menggelar Pemilu, yakni tahun 1955.

Sedangkan rezim Soeharto paling banyak menghelat Pemilu, termasuk Pemilu pertama Orba tahun 1971. Era Reformasi menorehkan Pemilu pertama tahun 1999. Jika diringkas, Orla satu Pemilu, Orba 6 Pemilu, dan Reformasi 5 Pemilu. Berikut kilasan Pemilu di Tanah Air dari waktu ke waktu:

1955

Pemilu perdana di Tanah Air sekaligus pertama dan terakhir di masa pemerintahan Soekarno. Coblosan memilih anggota DPR dan Konstituante, lembaga terakhir ialah badan pembentuk konstitusi alias UUD. DPR menyediakan 260 kursi dan Konstituante memperebutkan 529 kursi, dengan tambahan 14 wakil golongan minoritas diangkat pemerintah.

Ikhtiar Pemilu 1955 melahirkan Konstitusi, setelah kandasnya Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950. Namun, hingga terbit Dekrit Presiden 1959, Konstituante hasil Pemilu 1955 tak kunjung berhasil menyepakati konstitusi baru pengganti UUD 1945. Setelah itu, 15 tahun hari-hari perpolitikan di Tanah Air berisi pergaduhan berkelindan dengan sejumlah aksi separatis, dan sejumlah persoalan lainnya. Praktis, 1955-1970 tak tercatat Pemilu.

1971-1997

Pemilu versi rezim Soeharto memilih DPR dan DPRD. Pemilu 1971 coblosan politik Orba berkuasa, dengan puncaknya Pemilu 1977 alias ditunda setahun dari jadwal semula, dengan alasan penyederhanaan peserta Pemilu, melalui skenario fusi Parpol, menjadi tiga kontestan yakni Golkar, PPP dan PDI

1999-2019

Pemilu pertama era Reformasi 1998, dengan percepatan coblosan politik dari jadwal tahun 2002. Tercatat 48 Parpol ikut berkontestasi. Pemilu 1999 menjadi dasar pembuka Pilpres langsung tahun 2004, dengan masa jabatan Presiden dibatasi dua periode saja, hasil amandemen UUD 1945. Presiden SBY dan Presiden Jokowi, dengan duet masing-masing, memperoleh kepercayaan pemilih duduk selama dua periode jabatan.

(*)

Bagikan
Exit mobile version