Empat Ranperda Susulan: Retribusi Kepri-Hak Keuangan DPRD, Siapa Duluan Gol!
angkaberita.id - DPRD dan Pemprov Kepri sepakat menetapkan empat Ranperda susulan dibahas tahun 2022, di luar 13 Ranperda disetujui paripurna pada 26 November 2021. Dua Ranperda diyakini langsung tancap gas pembahasan, meskipun belum jelas siapa lebih duluan gol pengesahan nantinya.
Yakni, Ranperda Retribusi Daerah dan Ranperda Hak Keuangan DPRD Kepri. Bersama Ranperda Haji dan Ranperda Pendidikan Pancasila dan Kebangsaan, keduanya bakal berebut perhatian dan prioritas 45 anggota DPRD Kepri. Eko Sumbaryadi, Penjabat Sekda Kepri hadir mewakili Gubernur Ansar dalam paripurna penetapan, Selasa (22/2/2022).
Gubernur Kepri mengajukan Ranperda susulan revisi ketiga atas Perda No. 1/2012 tentang Retribusi Daerah melalui surat tertanggal 20 Januari 2022. Ranperda Penyelenggaraan Haji usulan Kanwil Kemenag Kepri menyusul terbitnya UU Haji, yakni UU No. 8/2019.
Kemudian Ranperda revisi Perda No. 6/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kepri. Selain mengatur "isi kantong" pimpinan dan angota DPRD Kepri, Perda sebelum pandemi COVID-19, itu juga mencabut Perda No. 2/2005 dan Perda No. 11/2007. Terakhir, Ranperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Ranperda Haji menjadi payung hukum kewajiban Pemda mengurus transportasi calon jemaah haji ke embarkasi dari daerah asal dan sebaliknya. Di Kepri, baru Lingga telah memiliki Perda Haji sehingga pemberangkatan dan pemulangan mereka menjadi tanggung jawab Pemkab Lingga.
“Sehingga hal ini menjadi penting, (dan) akan ada pengaturan yang lebih jelas dalam tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan haji,” kata Lis Darmansyah, Ketua Badan Pembentukkan Perda DPRD Kepri, seperti dilansir wartakepri, Rabu (23/2/2022). Sedangkan Ranperda Pendidikan Pancasila nantinya akan menjadi dasar pendidikan wajib di sekolah di Kepri.
Perda Retribusi, untuk sebagian, direvisi merespon kebijakan pengelolaan labuh jangkar. Apalagi Kemenhub telah melimpahkan kewenangan memungut ke Pemprov Kepri. Sehingga, kas Pemprov tak mengandalkan sepenuhnya dari Pajak Kendaraan Bermotor dan turunannya. Melihat urgensinya, DPRD kemungkinan besar memprioritaskan.
Kompensasinya, kemungkinan besar, Pemprov juga tak keberatan DPRD merevisi Perda Hak Keuangan dan Administratif DPRD Kepri sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah. Sedangkan Ranperda lainnya, kabarnya sebanyak 13, sebagian besar Perda turunan UU Cipta Kerja berlaku di daerah, seperti TKA dan sejenisnya.
(*)