angkaberita.id

COVID-19: Menkes Cairkan Insentif Nakes Bulan Ini, Tenggat Klaim RS (Kepri) Hingga 28 Februari!

lebih banyak rumah sakit swasta merawat pasien covid-19 selama maret 2020 hingga mei 2021. foto rsup raja ahmad thabib kepri/foto via kepriprov.go.id

kemenkes janji cairkan insentif covid-19 nakes bulan ini, dan beri tenggat rs klaim biaya perawatan pasien covid-19 hingga 28 februari 2022/foto via rsud.batam.go.id

COVID-19: Menkes Cairkan Insentif Nakes Bulan Ini, Tenggat Klaim RS (Kepri) Hingga 28 Februari!

angkaberita.id - Pemerintah bakal membyar tunggakan insentif Nakes. Menkes berjanji mencairkan tunjangan mereka bulan ini. Tahun 2022, anggaran insentif Nakes mencapai Rp 12 triliun, dan kini Menkeu masih menghitung sebelum memberikan lampu hijau.

"Sedang finalisasi, mudah-mudahan bulan ini bisa kita bayarkan untuk insentif Nakesnya," ungkap Budi Gunadi Sadikin, Menkes seperti dilansir Katatada, Senin (21/2/2022). Budi mengatakan, anggaran tahun ini lebih rendah dibanding tahun 2021, sebesar Rp 18 triliun. Insentif Desember 2021 menurutnya, akan dibayarkan tahun ini.

"Tidak bisa dibayar di bulan itu juga karena tunggu tutup bukunya. Akan dibayar mulai tahun ini," kelit Budi. Selain tunggakan Nakes, pemerintah juga menunggak klaim rumah sakit tahun 2021 sebesar Rp 25 triliun. Klaim sudah dibayar tahun lalu sebesar Rp 62,68 triliun. Tunggakan klaim tahun ini lantaran pemerintah belum memiliki cukup dana pada tahun lalu.

"Sekarang anggarannya sudah kita peroleh dan sedang dalam proses finalisasi," kata bankir andalan Bank Mandiri itu. Presiden Jokowi telah meminta menteri melunasi tagihan layanan COVID-19 pada rumah sakit. "Ini akan diselesaikan Menteri Keuangan secara bertahap," janji Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Terpisah, Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes RI, Siti Khalimah mengungkapkan, pemerintah masih menanggung tagihan Rp 90,2 trilun biaya pelayanan pasien COVID-19 di rumah sakit tahun 2021, berasal dari penanganan 1,72 juta pasien COVID-19. Dari Rp 90,2 triliun, sebanyak Rp 2,42 triliun tidak bisa dibayarkan lantaran kedaluwarsa alias tidak memenuhi syarat administrasi.

Sisanya Rp 87,78 triliun telah diproses tim verifikasi Kemenkes RI. Total tunggakan bisa bertambah sebab Kemenkes masih memberikan tenggat hingga 28 Februari 2022 kepada RS mengklaim biaya perawatan pasien COVID-19. Lewat tenggat itu, tidak diproses.

Tahun 2021, klaim perawatan COVID-19 melonjak dibanding tahun 2020. Tahun 2020, klaim masuk Rp 40,6 triliun dengan 686.221 pasien COVID-19, tapi pemerintah hanya membayarkan Rp 35,11 triliun karena Rp 5,49 triliun lainnya tak memenuhi kriteria dan atau telah kedaluwarsa.

(*)

Bagikan
Exit mobile version