angkaberita.id

Aturan Baru BPN, Per 1 Maret BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah!

jual beli tanah/foto via smartlegal.id

kini kepesertaan bpjs kesehatan menjadi syarat permohonan peralihan hak kepemilikan tanah, termasuk jual beli, ke bpn per 1 maret 2022/foto via cnbc indonesia

Aturan Baru BPN, Per 1 Maret BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah!

angkaberita.id - Jika Anda hendak berencana mengurus surat kepemilikan tanah dalam waktu dekat, sebaiknya segera mengurus kepesertaan BPJS Kesehatan kalau belum punya ketimbang ribet di belakang hari.

Sebab, per 1 Maret mendatang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN menjadikan BPS syarat permohonan pelayanan pendadtaran peralihan hak atas tanah. Termasuk pendaftaran hak milik atas satuan rumah susun alias jual beli tanah.

"Pelaksanaan ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2022," tulis surat Ditjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR bernomor HR.02/164-400/II/2022 ditandatangani Dirjen Suyus Windayana, seperti dilansir CNN Indonesia, Sabtu (19/2/2022).

Surat tadi mewajibkan pemohon pelayanan peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli harus menyertakan fotokopo kartu kepesertaan BPJS Kesehatan. "Harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan," tegas aturan baru itu.

Aturan itu menyebutkan alasan penerbitan menyusul Inpres No. 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Surat juga menjelaskan, JKN merupakan bagian sistem jaminan sosial nasional diselenggarakan dengan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib.

Program JKN tertunag dalam UU No. 40/2004 sebagaiman diubah dengan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja. JKN bertujuan memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat kepada setiap orang telah membayar iuran kepesertaan atau iuran dibayar pemerintah.

Dengan demikian, seluruh penduduk wajib menjadi peserta jaminan kesehatan, termasuk WNA bekerja minimal 6 bulan di Indonesia. Diktum 17 Inpres No. 1/2022 juga menginstruksikan Menteri ATR/Kepala BPN memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program JKN.

Staf Khusus dan Jubir Kementerian ATR/BPN, Teuku Taufiqulhadi mengonfirmasi aturan baru itu. "Benar, mulai 1 Maret 2022 (diberlakukan)," jelas Taufiqulhadi, seperti dilansir Kompas.com, Jumat (18/2/2022). Sedangkan Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan Djalil kepada detikcom, Jumat (18/2/2022), menukas ringkas. "Kita melaksanakan peraturan pemerintah saja."

(*)

Bagikan
Exit mobile version