angkaberita.id

Dosen Laporkan Mahasiswa Belum Lulus Ikut Wisuda, Kampus Bungkam!

elite kepemimpinan di inggris ternyata kebanyakan berasal dari sekolah swasta/foto McGill Publications/ McGill University viainspiradata.com

borgol/foto shutterstock via merdeka.com

Dosen Laporkan Mahasiswa Belum Lulus Ikut Wisuda, Kampus Bungkam!

angkaberita.id - Kampus Sekolah Tinggi Teologi (STT) Ekumene di Jakarta heboh menyusul laporan seorang dosen mereka ke Polda Metro Jaya buntut dugaan pemalsuan surat mahasiswa. Sebab, ada lima mahasiswa ikut wisuda, meskipun belum diberikan nilai mata kuliah.

Kabar terakhir, penyidik Polda Metro Jaya masih menyelidiki aduan. Meski demikian, telah dua saksi dihadirkan terkait laporan dengan kejadian kurun 2019-2021. Pelaporan terkait dugaan tindak pidana dan pelanggaran Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 28 Ayat (6) dan Ayat (7) dan/atau Pasal 42 Ayat (4) juncto Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Dikti.

"Saya cek dulu," kata Kombes Endra Zulpan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, seperti dilansir merdeka.com, Sabtu (12/2/2022). Yohanes Parapat, dosen STT Ekumene, sekaligus pelapor mengungkapkan alasan dia melaporkan soal itu ke Polda Metro Jaya. "Saya melihat ada wisuda secara online dan ada beberapa mahasiswa mata kuliah saya, itu belum saya berikan, atau tidak saya berikan nilai kepada beberapa mahasiswa tersebut," kata Yohanes.

Dia kemudian mencari tahu apakah lima mahasiswa program magister tadi memasukkan mata kuliah diampunya di Kampus STT Ekumene. Ternyata, memang semua mata kuliah diajarkannya tercantum di riwayat studi lima mahasiswa diwisuda tadi.

"Saya menanyakan atau minta klarifikasi bersama tim kuasa hukum kepada lima mahasiswa dan Pimpinan Kampus STT Ekumene. Undangan klarifikasi tidak dihadiri. Setelah itu, saya dibantu kuasa hukum melayangkan somasi dan sudah dijawab, tapi tidak menjawab substansi yang kami harapkan. Lalu, kami melaporkan ke Polda Metro Jaya," kata dia.

Meski demikian, dia masih membuka pintu penyelesaian di luar proses hukum terkait kasus itu, dan mempersilakan pihak pimpinan kampus dan mahasiswa bertemu dengannya. "Artinya, saya punya dan mau diselesaikan secara baik, tidak harus melalui hukum. Apabila memang belum berhak untuk lulus, maka mahasiswa tadi jangan diluluskan dulu," terang Yohanes.

Kuasa Hukum STT Ekumene, Marlas Hutasoit mengaku pihak kampus telah dipanggi dan diminta klarifikasi penyidik Polda Metro Jaya. "Untuk keperluan klarifikasi," kata Marlas sembari menambahkan, kampys mendukung langkah penyelidikan kepolisian. "Kita menunggu hasilnya," kata dia.

(*)

Bagikan
Exit mobile version