angkaberita.id

Ketahuan Akali Travel Bubble Nongsa-Lagoi, WN Singapura Bakal Kena Deportasi

deportasi wn singapura ketahuan langgaran keimigrasiantravel bubble/foto via ajnn.net

ilustrasi via cnbcindonesia.com

Ketahuan Akali Travel Bubble Nongsa-Lagoi, WN Singapura Bakal Kena Deportasi

angkaberita.id – Kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) per 24 Januari 2022, hanya berlaku bagi WN Singapura dan berlaku selama 14 hari tanpa perpanjangan. Kebijakan juga berlaku khusus bagi WN Singapura pergi ke Nongsa dan Lagoi dengan skema travel bubble.

Ketentuan lainnya, WN Singapura hendak ke Nongsa dan Lagoi dengan skema BVK juga harus tercatat selama 14 hari terakhir tidak keluyuran ke mana-mana, alias berada di Singapura saja. Selain itu, WN Singapura harus memiliki paspor masih berlaku minimal 6 bulan dan memili bukti tiket pergi pulang ke Singapura.

"Dengan waktu paling lama 14 hari dan tidak dapat diperpanjang. Sebelum kedatangannya, mereka wajib telah berada di wilayah Singapura selama paling sedikit 14 hari," tegas Achmad Nur Saleh, Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, seperti dilansir Katadata, Selasa (1/2/2022).

Dia menjelaskan, pemberian kemudahan BVK ke WN Singapura dengan menerakan "tanda masuk" ke paspor yang berlaku sebagai izin tinggal kunjungan (ITK). Nanti, koridor pemeriksaan keimigrasian jalur travel bubble di Pelabuhan Nongsa dan Lagoi juga berbeda, dengan lainnya. Saat ke Lagoi dan Nongsa, WN Singapura harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan
  2. Tiket kembali ke Singapura melalui TPI yang sama
  3. Bukti kepemilikan asuransi kesehatan
  4. Bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran tempat akomodasi dari penyedia

“Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang ditentukan yaitu Nongsa Terminal Bahari di Batam dan Bandar Bentan Telani Lagoi di Tanjung Uban," sebut Nur. Terpisah, WNA non Singapura diberikan tanda masuk ke Batam atau Bintan meliputi awak alat angkut, pemegang visa atau izin tinggal masih berlaku, pemegang paspor diplomatik atau paspor dinas, dan pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis APEC (APEC Business Travel Card).

Visa dan izin tinggal dimaksud:

  • Visa dinas
  • Visa diplomatik
  • Visa kunjungan
  • Visa tinggal terbatas
  • Izin tinggal dinas
  • Izin tinggal diplomatik
  • Izin tinggal terbatas
  • Izin tinggal tetap.

Imigrasi akan memilah dan memisahkan proses keimigrasian mereka, saat kedatangan dan keberangkatan, bagi WNI dan WNA non Singapura dalam skema travel bubble. Sanksi dikenakan kepada setiap pelanggaran. Sebagai goodwill KTT Presiden Jokowi dan PM Lee Hsien Loong di Lagoi, Selasa (25/1/2022), pemerintah mengizinkan travel bubble ke Batam-Bintan, termasuk bagi WN Singapura. (*)

Bagikan
Exit mobile version