Jokowi Teken Perpres, Kini PPATK Turun Gunung ‘Buru’ Teroris
angkaberita.id- Tak hanya merombak struktur PPATK, Presiden Jokowi lewat Perpres juga menugaskannya mencegah pendanaan terorisme ke Tanah Air. Kini, PPATK memiliki tiga kedeputian, termasuk Deputi Analisi dan Pemeriksaan.
Seperti ditulis Katadata, Senin (31/1/2022), Presiden Jokowi merombak struktur organisasi dan tugas PPATK, alias Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Aturan baru, lembaga penyokong KPK dan penegak hukum di Tanah Air, itu bertugas memberantas dan mencegah pendanaan terorisme.
Penugasan tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2022 tertanggal 20 Januari 2022. Kini, PPATK juga bertugas mencegah dan memberantas pencucian uang, mengelola data dan informasi, mengawasi kepatuhan pelapor, serta menganalisis dan memeriksa laporan atau informasi transaksi keuangan terindikasi pidana.
"PPATK juga menyelenggarakan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme sesuai ketentuan perundang-undangan," bunyi Pasal 5 Perpres itu. Dengan penugasan baru itu, susunan PPATK juga menyesuaikan.
Kini terdiri Kepala PPATK, Wakil Kepala PPATK, Sekretaris Utama, Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama, Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan, serta Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan.
Sebelumnya terdiri Kepala PPATK, Wakil Kepala PPATK, Sekretaris Utama, Deputi Bidang Pencegahan, Deputi Bidang Pemberantasan, Pusat Teknologi Informasi, Inspektorat, Jabatan Fungsional, dan Tenaga Ahli.
Deputi Bidang Strategi dan Kerjasama merumuskan dan melaksanakan kebijakan kerjasama dalam negeri serta internasional terkait pencegahan dan pemberantasan pencucian uang serta pendanaan terorisme.
Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan merumuskan kebijakan pengawasan pelapor serta mengelola data dan informasi. Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan berfungsi memeriksa tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
(*)