angkaberita.id

Travel Bubble Batam-Bintan, Wajib Karantina-Duit Jaminan Rp 1 Miliar Masih Berlaku?

covid masih merebak di singapura/ilustrasi via cnbcindonesia.com

Travel Bubble Batam-Bintan, Wajib Karantina-Duit Jaminan Rp 1 Miliar Masih Berlaku?

angkaberita.id - Kedatangan Menpar Sandiaga Uno mengecek kesiapan travel bubble di Nongsa-Lagoi ditutup dengan sulang bersama Gubernur Ansar Ahmad di Batam, Jumat (21/1/2022). Pemprov Kepri menyambut gembira kedatangan turis Singapura tanpa perlu karantina, dan duit asuransi sebesar Rp 1 miliar.

Mereka cukup patuhi protokol travel bubble, kenakan bluepass system, tunjukkan bukti nginap di Nongsa atau Lagoi, dan pegang duit sebesar Rp 320 juta atau 30 ribu SGD sebagai jaga-jaga biaya isolasi jika terbukti terinfeksi COVID-19 sewaktu plesiran ke Batam-Bintan.

Selebihnya, mereka bebas keluyuran di kawasan travel bubble menikmati karantina wilayah kabur dari varian Omicron, meskipun pandemi COVID-19 lagi mengamuk di Negeri Singa, dan telah jatuh korban di Jakarta. "Safe travel bubble tourism di Kepulauan Riau sudah disiapkan sejak satu tahun lebih," kata Menpar Sandiaga di Kepri.

Demi pemulihan ekonomi di Kepri, seperti diklaim Gubernur Ansar, kondisi memprihatinkan di Negeri Singa terlihat tak mengkhawatirkan. Apalagi PM Lee Hsien Loong bela-belain datang ke Bintan bertemu Presiden Jokowi, pekan depan. Tak penting suara-suara kritis di DPRD Kepri.

Sebab, meskipun sejak November 2021 Singapura sepihak membuka gerbangnya bagi WNI plesiran, namun Menko Luhut saat mengumumkan travel bubble Kepri dan Bali pada 14 November 2021 tak memasukkan Singapura sebagai negara boleh masuk.

Kebijakan sepihak VTL Bandara Changi-Bandara Soekarno-Hatta, sebagian kalangan, meyakini demi melunakkan "kejengkelan" Luhut sekaligus bukti Singapura mengakui keberhasilan Jokowi mengendalikan pandemi COVID-19 di Tanah Air. Sebab, faktanya kurun September-Oktober, kasus COVID-19 di Tanah Air cenderung menurun, dan Singapura justru melejit.

Sebagai goodwill ke Singapura, Jakarta mengizinkan travel bubble per 24 Januari 2022, dengan sejumlah syarat dilonggarkan, terutama ancaman deportasi bagi WNA menolak karantina dengan kewajiban karantina wilayah. Keharusan memiliki duit Rp 1 miliar menjadi Rp 320 juta, seperti ditulis tempo.co, sebagai biaya isolasi mandiri di luar wilayah travel bubble jika tengah COVID-19 gejala ringan, dan ke rumah sakit rujukan jika gejala berat.

(*)

Bagikan
Exit mobile version