angkaberita.id

Bersih-bersih Instansi Pemerintah Tahun 2023, Mulai Dari Tenaga Honorer?

kini mutasi pns di tanah air secepat kirim uang lewat mesin atm/ilustrasi via cnbcindonesia.com

Bersih-bersih Instansi Pemerintah Tahun 2023, Mulai Dari Tenaga Honorer?

anggaran belanja pegawai di tanah air tahun 2022 setara cicilan utang pemerintah ke kreditur/data kemenkeu ri via cnbcindonesia.com

angkaberita.id – Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi memastikan tenaga honorer tahun depan bakal dihapus seiring perintah UU ASN hanya mengenal dua jenis kepegawaian di instansi pemerintah, yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK).

Diyakini, kebijakan penghapusan juga seiring skenario pemerintah menghadirkan birokrasi digital dengan memangkas habis jabatan eselon menjadi tenaga fungsional agar pelayanan publik efektif dan efisien. Melengkapinya, pemerintah juga bakal menarik sistem kepegawaian menjadi pegawai nasional.

Konskuensinya mutasi bisa kapan saja. Diyakini, untuk sebagian, reformasi birokrasi lantaran tabiat instansi pemerintah, terutama Pemda menghabiskan APBD buat belanja pegawai. Sehingga APBN terbebani pengeluaran tanpa ada outcome. Apalagi anggaran belanja pegawai setiap tahun di APBN terus membengkak, bahkan kini setara cicilan utang pemerintah ke kreditur.

Namun kabar penghapusan tenaga honorer mulai tahun 2023 paling menghantui. Kecemasan dikabarkan merebak ke sekujur instansi pemerintah, termasuk Pemda. Apalagi, khusus pekerjaan basic perkantoran bakal pakai outsourcing. Sejumlah tenaga honorer di instansi perkantoran di Jakarta mulai ketar-ketir.

Bahkan, seperti dilansir CNN Indonesia, Jumat (21/1/2022), sebagian di antara mereka pasrah menjadi pengangguran di tahun depan. "Kayaknya itu yang terakhir jadi Medsos di sini, setelah itu jadi pengangguran," kata Reno, bukan nama sebenarnya, tenaga honorer di instansi pemerintah.

Keresahan serupa juga terdengar di kalangan swasta. Bedanya, bukan soal tenaga honorer tapi guru sekolah bedol desa lolos seleksi PPPK Kemendikbud. Sejumlah pengelola sekolah swasta mengeluhkan kebijakan guru PPPK lantaran sekolah mereka jadi kekurangan guru. Bahkan, tak sedikit di antara mereka kehilangan kepala sekolah lantaran mendaftar PPPK.

(*)

Bagikan
Exit mobile version