angkaberita.id

Kecuali PKS, DPR Sahkan Undang-undang Ibu Kota Negara Di Kaltim

puan maharani ketua dpr/foto via tigapilarnews.com

nusantara, nama ibu kota negara pengganti jakarta di kalimantan timur. dpr telah mengesahkan uu ibu kota negara, selasa (18/1/2022)/foto via tribunnews.com

Kecuali PKS, DPR Sahkan Undang-undang Ibu Kota Negara Di Kaltim

angkaberita.id - DPR mengesahkan RUU Ibu Kota Negara (IKN) menjadi undang-undang pada rapat paripurna ke-13 DPR masa sidang 2021-2022, Selasa (18/1/2022). Ketua DPR, Puan Maharani memimpin langsung paripurna. Kecuali PKS, seluruh fraksi di DPR menyetujui RUU.

"Adapun Fraksi PKS menolak hasil pembahasan RUU tentang Ibu Kota Negara dan menyerahkan pengambilan keputusan selanjutnya pada pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI," kata Ahmad Doli Kurnia, Ketua Pansus IKN, seperti dilansir detikcom, Selasa.

Doli menjelaskan, pembahasan RUU IKN bersama pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya. Usai laporan Pansus, Puan meminta persetujuan anggota DPR hadir secara fisik maupun virtual. "Apakah RUU tentang IKN dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Puan.

"Setuju," jawab anggota DPR serentak. Puan mengetuk palu sebagai tanda pengesahan UU IKN. Empat wakil ketua DPR mendampingi saat pengesahan, yakni Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra), Rachmat Gobel (Nasdem), Lodewijk Paulus (Golkar), dan Muhaimin Iskandar (PKB).

Pengesahan setelah Pansus IKN dan pemerintah menyepakati RUU pada raker, Selasa (18/1/2022) dini hari. Kader Golkar, Ahmad Doli Kurnia memimpin raker itu. Turut hadir saat itu, secara fisik seluruh anggota fraksi di Pansus IKN, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfo, Menkumham Yasonna Laoly, dan Mendagri Tito Karnavian.

"Apakah RUU tentang Ibu Kota Negara yang sudah kita bahas, dapat kita setujui dan kemudian kita proses lebih lanjut sesuai dengan peraturan DPR RI untuk dilanjutkan pada tahap pemilihan tingkat dua? Apakah bisa kita setuju?" tanya Doli. "Setuju," jawab peserta rapat kerja Pansus IKN.

Seluruh fraksi di DPR telah memberikan pandangan dan pendapat terkait RUU IKN. Mayoritas setuju membawa hasil raker ke paripurna, dengan sejumlah catatan dan kritik. Fraksi PKS menolak lantaran menilai ada sejumlah usulan mental dalm RUU IKN. PKS menolak RUU disahkan di paripurna DPR.

"Dengan berbagai pertimbangan di atas dan masih banyaknya substansi dan pandangan Fraksi PKS belum diakomodir dalam Rancangan Undang-Undang IKN tersebut, menyatakan menolak Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya," kata Suryadi Jaya Purnama, anggota Fraksi PKS.

Sebelum pengesahan, RUU IKN juga menguras energi politik. Polemik juga mencuat saat Presiden Jokowi memutuskan Nusantara sebagai nama ibukota negara kelak. Sebagian kalangan menuding nama terkesan Jawa sentris, meskipun sebagian pakar menilai justru Nusantara mencerminkan kearifan lokal di Kalimantan Timur, khususnya Kutai.

(*)

Bagikan
Exit mobile version