Pindah Domisili Cukup KK, Kemendagri Ancam Kadisdukcapil (Di Kepri) Suka Bertele-tele!

zudan arif fakrulloh berjanji menjatuhkan sanksi tegas ke kepala disdukcapil masih mensyaratkan surat pengantar rt/rw dan desa/kelurahan saat pengurusan pindah domisili dalam satu kota/kabupaten. sebab, sesuai aturan, pindah domisili cukup kartu keluarga saja/foto via dukcapil-kemendagri.go.id

Pindah Domisili Cukup KK, Kemendagri Ancam Kadisdukcapil (Di Kepri) Suka Bertele-tele!

angkaberita.id – Aturan pindah domisili tak perlu surat pengantar RT/RW mengacu Perpres No. 96/2018 dan Permendagri No. 108/2019. Kini warga cukup menunjukkan kartu keluarga (KK) saja. Jika Disdukcapil di Tanah Air, termasuk di Kepri, masih mensyaratkan itu saat pengurusan, Kemendagri akan menjatuhkan sanksi.

“Pindah penduduk dalam satu kabupaten/kota, cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK) saja. Tidak perlu pengantar apapun. Jadi, kalau ada Kepala Dinas Dukcapil masih meminta pengantar dari RT/RW sampai ke Desa/Kelurahan akan saya beri sanksi tegas,” janji Zudan Arif Fakrulloh, Dirjen Dukcapil Kemendagri, seperti dilansir merdeka.com, Senin (10/1/2022).

Penghapusan surat keterangan RT/RW sampai Desa/Kelurahan bukan tanpa alasan. Sebab, data kependudukan Dukcapil sudah lengkap sehingga tidak memerlukan verifikasi RT/RW maupun Desa/Kelurahan. “Kecuali penduduk belum terdata dalam database, maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali,” sebut Zudan.

Perpindahan penduduk dalam satu kabupaten/kota, Zudan menambahkan, juga tak memerlukan surat keterangan pindah (SKP). Hanya perpindahan penduduk antar kabupaten/kota atau antar provinsi memerlukan SKP Disdukcapil asal guna diberikan ke daerah tujuan pindah.

Dia meminta warga mencermati persyaratan berlaku, Zudan juga mengancam Disdukcapil mengabaikan aturan itu, dengan sanksi tegas jika masih meminta syarat tambahan di luar ketentuan. Zudan bahkan meminta kepala Disdukcapil turun mengecek ke petugas di Desa/Kelurahan atau Kecamatan.

Kalau perlu, Zudan juga memerintahkan mereka mencopot atau mengganti petugas Disdukcapil bermain-main dengan aturan. “Kita harus tegas karena pelayanan publik ini mutlak harus kita perbaiki agar masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik dari negara,” kata Zudan. (*)

Exit mobile version