Soal ‘Wajib Militer’ ASN, Menteri Tjahjo: Banyak Terinfeksi Radikalisme Dan Asyik KKN!

pelatihan bela negara bagi pns di kementerian pupr sebagai komando cadangan/pupr.go.id

Soal ‘Wajib Militer’ ASN, Menteri Tjahjo: Banyak Terinfeksi Radikalisme Dan Asyik KKN!

angkaberita.id - Akhirnya Menteri PAN Dan Reformasi Birokrasi blak-blakan alasan di balik kebijakan pelatihan komponen cadangan, alias 'wajib militer' kalangan ASN. Ternyata tak sedikit di antara ASN di Tanah Air, telah terinfeksi paham radikalisme dan asyik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Pelatihan bela negara bertujuan mendisiplinkan PNS. Sebab, kata Tjahjo, masih banyak ASN dipecat karena KKN, terkena paham radikalisme, narkoba dan menyalahgunakan wewenang. Bahkan, klaim dia, setiap rapat Bapperjakat bulanan, selalu ada ASN diberhentikan karena persoalan tadi.

"Ini bagian daripad disiplin. ASN harus tegak lurus. Itu saja," tegas Tjahjo, seperti dilansir Katadata, Senin (3/1/2022). Pelatihan bela negara hadir, menurutnya, lantaran ASN harus disiplin, profesional dan memahami dasar negara melalui pelatihan ala militer. Apalagi ASN digaji negara sehingga harus bekerja untuk rakyat.

"Digaji oleh rakyat untuk melayani masyarakat, tapi seenaknya sendiri (bekerja) kan ndak bisa," sindir Tjahjo. Mendagri sebelum Tito Karnavian itu juga tak mempersoalkan kritikan dari sejumlah kalangan, sebelum terbit larangan resmi dari lembaga yudikatif. "Kalau nanti MK (Mahkamah Konstitusi) ada putusan, ya bisa kita evaluasi," kata Tjahjo.

Lewat SE Menteri PANRB No. 27/2021, dia mengharapkan ASN bergabung dalam pasukan Komcad sebagai bentuk dukungan pertahanan negara sesuai UU No. 23/2019. Ikut pelatihan Komcad juga tak semudah dibayangkan, karena harus lulis seleksi administrasi dan kompetensi.

Setelah lulus, baru peserta ikut pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan. Selama pelatihan, mereka mendapatkan uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, perlindungan jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian. Kemudian ASN tetap berhak gaji dan Tukin serta tunjangan lainnya.

(*)

Bagikan