angkaberita.id

Lawan COVID-19 Omicron, Mendagri Bekali Kepala Daerah Dengan Duit CSR!

ilustrasi vaksinasi via dinkes.acehprov.go.id

Lawan COVID-19 Omicron, Mendagri Bekali Kepala Daerah Dengan Duit CSR!

angkaberita.id - Mendagri menginstruksikan Pemda menggeber vaksinasi, termasuk memastikan seluruh warga mereka tervaksinasi. Demi tujuan itu, Mendagri mengizinkan Pemda memanfaatkan dana CSR perusahaan, termasuk kepentingan penyediaan sembako dan BLT.

Instruksi sejalan perintah Presiden Jokowi menyusul temuan COVID-19 varian Omicron. Lewat SE Mendagri No. 900/7120/SJ, Mendagri menginstruksikan kepala daerah menuntaskan target vaksinasi 70 persen akhir tahun 2021. Mendagri meminta kepala daerah merealisasikan itu, dengan memaksimalkan sumber daya anggaran tersedia.

"Untuk itu diperlukan dukungan salah satunya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021," tulis Tito dalam SE dibagikan Kapuspen Kemendagri, Benni Iwan, seperti dilansir CNN Indonesia, Jumat (17/12/2021). Tito meminta APBD difokuskan dukungan operasional vaksinasi.

Kemudian pemantauan dan penanggulangan dampak kesehatan ikutan pascavaksinasi, insentif tenaga kesehatan, serta penyaluran stok vaksin COVID-19 ke Faskes. Mendagri juga meminta kepala daerah menyosialisasikan vaksinasi ke warga. Saat sosialisasi, Pemda diperbolehkan menyertakan program lain, seperti pemberian sembako atau BLT.

Pemda juga diwajibkan mengalokasikan 8 persen DAU atau DBH untuk penanganan COVID-19, khususnya varian Omicron, dengan fokus membiaya insentif Nakes dan belanja kesehatan. Tito juga mengizinkan Pemda memakai anggaran tak terduga demi kegiatan percepatan vaksinasi. Mendagri juga mengizinkan kepala daerah memanfaatkan dana perusahaan (CSR) demi mendukung target itu.

"Untuk mendorong percepatan cakupan vaksinasi, pemerintah daerah dapat memanfaatkan dukungan pendanaan corporate social responsibility (CSR)," tulis Tito. Terpisah, Presiden Jokowi meminta warga belum dua kali vaksin segera menuntaskan, dan belum vaksin sama sekali segera vaksin.

(*)

Bagikan
Exit mobile version