angkaberita.id

Sebagian Besar HGU, BPN Akhirnya Ngaku Lahan 1,2 Juta Hektare Terindikasi Telantar!

menteri atr/kepala bpn sofyan djalil/foto via lampung.tribunnews.com

berbekal surat-surat dan dokumen palsu, komplotan mafia tanah berusaha menguasai lahan secara ilegal. modusnya saling gugat perdata di pengadilan/foto ilustrasi via luwuktimes.id

Sebagian Besar HGU, BPN Akhirnya Ngaku Lahan 1,2 Juta Hektare Terindikasi Telantar!

angkaberita.id - Bukan hanya mengakui banyak pegawai BPN terlibat mafia tanah, Kementerian ATR junga mengungkapkan ada jutaan hektare lahan di Tanah Air terbilang lahan telantar. Sebagian besar berstatus Hak Guna Usaha (HGU).

Seperti dilansir CNN Indonesia, Rabu (15/12/2021), BPN mencatat 1,2 juta hektare lahan terindikasi nganggur. Terinci, HGU seluas 1,19 juta hektare dan mencapai 1.172 bidang. Hak Guna Bangunan alias HGB seluas 67.605 hektare tersebar dalam 3.113 bidang. Terakhir, Hak Pakai (HP) dengan jangka waktu tertentu seluas 6.043 hektare, sebanyak 18 bidang.

Lahan HGU memiliki luas hak mencapai 2,72 juta hektare. Sedangkan HGB memiliki luas hak 82.037 hektare. Kemudian HP memiliki luas hak sebesar 7.080 hektare. Nah, dari data itu, baru 89.869 hektare terindikasi tanah telantar. Sisanya lahan seluas 226 ribu hektare sudah dimanfaatkan dan dikeluarkan dari basis data.

Kementerian ATR mengusulkan penetapan tanah telantar seluas 294.290 hektare. Kemudian, lahan dengan status sudah ditertibkan tapi belum dilanjutkan seluas 428.452 hektare, belum penertiban dan belum berakhir hak seluas 120.796 hektare. Terakhir, lahan bestatus belum penertiban tetapi sudah berakhir hak seluas 106.108 hektare.

Pemerintah dalam menertibkan lahan telantar harus mecakup tiga proses, yakni (1) Mengidentifikasi dan penelitian terhadap tanah terlantar (2) Peringatan tanah terlantar, dan (3) Penetapan tanah telantar. UU No. 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria meregulasi, tanah telantar merupakan tanah sengaja tidak dipergunakan sesuai dengan keadaan atau sifat dan tujuan dari pada haknya.

Sedangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Telantar menyebutkan bahwa objek tanah telantar ialah tanah Hak Milik (HM), HGU, HGB, HP, Hak Pengelolaan (HPL), atau dasar penguasaan atas tanah tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian hak.

Kendati demikian, lahan telantar tidak termasuk lahan dimiliki perorangan sekalipun tidak digunakan dan tidak diusahakan sebagaimana mestinya. Terpisah, Presiden Jokowi berjanji mencabut sertifikat HGU dan HGB tanah telantar mulai bulan ini, atau paling lambat Januari tahun depan. Nantinya, lahan terlantar yang dicabut akan masuk ke dalam daftar bank tanah.

"Akan kami lihat HGU dan HGB yang ditelantarkan semuanya, mungkin bulan ini atau bulan depan akan saya mulai cabut satu per satu," ungkap Jokowi. Sebelumnya, sejumlah kalangan selama ini mengeluhkan ketertutupan BPN, termasuk soal data lahan HGU dan HGB meskipun telah ada putusan MA.

(*)

Bagikan
Exit mobile version