angkaberita.id

PPKM Serentak Batal, Libur Sekolah (Di Kepri) Jadi Tanggal 18 Desember?

sekolah tatap muka di jambi/foto Foto: ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

gedung gonggong menjadi ikon kota tanjungpinang. tahukah anda, kelurahan bukit cermin di kecamatan tanjungpinang barat merupakan kelurahan terpadat penduduknya se-tanjungpinang?/foto kompas.com/ambar nadia

PPKM Serentak Batal, Libur Sekolah (Di Kepri) Jadi Tanggal 18 Desember?

angkaberita.id - Seiring pembatalan PPKM Level 3 secara nasional, pemerintah melalui Inmendagri mengembalikan jadwal penerimaan rapor dan libur sekolah ke Kemendikbud. Terbaru, Kemendikbud telah merilis aturan terbaru dengan menyerahkan ke Pemda, termasuk kembali ke jadwal kalender pendidikan semula.

Dengan ketentuan itu, jika tidak ada perubahan berarti, libur sekolah dijadwalkan mulai 18 Desember 2021, alias pekan ini, termasuk di Kepri. Benarkah? Seperti dilansir detikcom, Selasa (14/12/2021), melalui Surat Edaran (SE) No. 32/2021, Kemendikbud merilis ketentuan terbaru.

Satu di antaranya: "Satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1 (satu), dan libur sekolah tahun ajaran 2021-2022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2021-2022 yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 1."

Nah, poin 1 SE No. 32 Tahun 2021 berisi kalender pendidikan dimaksud ialah kalender berisi ketentuan permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur sebelumnya dibuat Pemda. Itu artinya, jadwal libur sekolah siswa kembali pada jadwal awal seperti ditetapkan Pemda, melalui Disdik setempat.

Berikut ketentuan lengkap terbaru:

(1) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur

(2) Satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1 (satu), dan libur sekolah tahun ajaran 2021-2022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2021-2022 yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 1

(3) Satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2O2l dan Tahun Baru Tahun 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada angka 2

(4) Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan

(5) Memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik

(6) Mengimbau orang tua/wali peserta didik agar mengizinkan dan mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk divaksinasi COVID-19

(7) Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/ hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).

Ketentuan SE Kemendikbud No. 32/2021 berlaku per 14 Desember 2021 sekaligus mencabut SE Kemendikbudristek No. 29 Tahun 2021. Nah, berdasarkan Kalender Pendidikan 2021/2022 untuk jenjang PAUD, TKLB, SD, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, libur semester mulai 18-31 Desember 2021.

Kalender Pendidikan 2021

Juli 2021

1-10 Juli 2021 : Libur Semester
12 Juli 2021 : Hari Pertama Sekolah (HP) dan Awal Semester
12-14 Juli 2021 : Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dan proses administrasi kelas

September 2021

20-24 September 2021 : Penilaian Tengah Semester (disesuaikan dengan program sekolah)

November 2021

Pembelajaran efektif. Tidak ada agenda khusus.

Desember 2021

5-10 Desember 2021 : Penilaian Akhir Semester
17 Desember 2021 : Pembagian Buku Laporan
18-31 Desember 2021 : Libur Semester

Jadi, siap-siap berlibur? Tunggu dulu, sepertinya Pemda di Kepri, termasuk Tanjungpinang bersiap vaksinasi COVID-19 anak usia 6-11 tahun mulai 24 Desember, bahkan di Batam telah dimulai. Belum ada penjelasan resmi dari Disdik Tanjungpinang. Saparilis, Sekretaris Disdik Tanjungpinang belum merespon konfirmasi per WA, Selasa.

(*)

Bagikan
Exit mobile version