angkaberita.id

UU Hubungan Keuangan: DAK Boleh Biayai Dana BOS, Daerah Kepulauan Skema DAU Beda!

presiden jokowi memberikan pengarahan ke gubernur ansar ahmad saat kunjungan ke kepri, rabu (19/5/2021)/foto ist via kumparan.com

menkeu sri mulyani/foto via fsplemspsi.or.id

UU Hubungan Keuangan: DAK Boleh Biayai Dana BOS, Daerah Kepulauan Skema DAU Beda!

angkaberita.id- DPRD telah mengetuk palu APBD Kepri tahun 2022, termasuk mengalokasikan 20 persen belanja pendidikan dan 10 persen belanja kesehatan. Ke depan, melalui UU Hubungan Keuangan Perintah Pusat-Daerah, Pemda dapat menggunakan DAK bagi keperluan dana BOS, tak melulu mendanai kegiatan fisik. Bahkan, daerah kepulauan juga menjadi ukuran transfer DAU.

Selain mengatur ketentuan DAK, UU baru disahkan DPR, Selasa (7/12/2021), juga mengubah sejumlah ketentuan dalam transfer Dana Alokasi Umum (DAU) ke daerah. Menkeu Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah pusat tidak lagi diwajibkan menetapkan pagu transfer DAU minimal 26 persen dari Pendapatan Dalam Negeri (PDN) neto dalam UU Hubungan Keuangan.

Meski demikian, Menkeu memastikan perubahan tak mengurangi komitmen pemerintah memenuhi kebutuhan dasar pelayanan publik di daerah. "Pemerintah dan DPR telah sepakat untuk menjamin selama lima tahun ke depan alokasi DAU ke tiap daerah tidak akan mengalami penurunan meskipun menggunakan formula baru," tegas Menteri Ani, sapaan akrab Sri Mulyani, seperti dilansir Katadata, Selasa.

Berdasarkan Buku I RUU APBN 2022, anggaran DAU ditetapkan sebesar Rp 378 triliun atau 28,6 persen dari PDN neto. Nilainya turun dari APBN 2021 sebesar Rp 390 triliun atau 31,59 persen dari PDN neto. Komponen transfer DAU selama ini, menjadi sumber terbesar transfer ke daerah.

Menteri Sri menjelaskan, penghapusan batas minimun demi menjaga fleksibilitas APBN, terutama belanja negara. Lima tahun terakhir, DAU ke daerah terus meningkat, dari 27,7 persen di tahun 2015 menjadi 35,3 persen di tahun 2020. Itu, lanjut Menkeu, sebagai bentuk perlindungan ke Pemda.

"Kita mengalami shock, seperti pandemi dan gejolak harga komoditas selama periode tersebut, tetapi pemerintah pusat tidak mentransfer shock itu ke daerah. Kami justru mengelola dan menanggung shock tersebut, sedangkan DAU untuk Pemda dilindungi," tegas Menkeu. Selain batas minimum transfer, UU Hubungan Keuangan juga mengatur pengalokasian DAU.

Nanti pengalokasian berdasarkan aspek lokalitas daerah. Konsekuensinya, alokasi anggaran setiap daerah berbeda sesuai kondisi masing-masing. Alokasi DAU juga menerapkan klasterisasi sehingga lebih mencerminkan kebutuhan fiskal daerah, terutama dalam penyediaan layanan publik.

Kabar baiknya, pengalokasian DAU tetap akan mempertimbangkan karakteristik masing-masing wilayah, seperti daerah kepulauan, daerah pariwisata, daerah perikanan, pertanian dan daerah tutupan hutan. "Dalam DAU tidak ada one size fit all, tidak sama di semua daerah. Kami memperhatikan jumlah pendudukannya, kondisi daerahnya, karakteristik daerah-daerah tersebut, serta track record kinerja daerah tersebut," kata Sri Mulyani.

Kabar baik lainnya, sebut Menkeu, UU Hubungan Keuangan juga mengamanatkan alokasi anggaran untuk kelurahan. Nanti diambilkan dari hasil earmark anggaran DAU daerah. "Kalau selama ini dana desa sudah ada, maka di kota yang ada kelurahan juga akan diberikan. Kami akan menerapkannya dengan transisi selama lima tahun," kata Menkeu.

Menteri Sri menambahkan, ketentuan UU juga mengatur perubahan pada mekanisme transfer Dana Alokasi Khusus (DAK). Perundangan baru akan memperkuat dukungan DAK, dengan mengalihkan secara bertahap anggaran program di daerah saat ini masih berada di K/L. Pengalihan anggaran memperhatikan kualitas kinerja pengelolaan seperti serapan APBD sebagai tolok ukur kesiapan daerah, termasuk Kepri.

(*)

Bagikan
Exit mobile version