angkaberita.id

UU Hubungan Keuangan, Kepri Bakal Kecipratan Duit Minyak Bumi Riau-Duit Timah Babel!

presiden jokowi memberikan pengarahan ke gubernur ansar ahmad saat kunjungan ke kepri, rabu (19/5/2021)/foto ist via kumparan.com

gubernur ansar ahmad menyerahkan dipa bintan ke bupati robby kurniawan, selasa (7/12/2022)/foto via humas.kepriprov.go.id

UU Hubungan Keuangan, Kepri Bakal Kecipratan Duit Minyak Bumi Riau-Duit Timah Babel!

angkaberita.id - Dua tahun dari sekarang, Kepala BP2RD di Kepri bakal sedikit terbantu kerja-kerja cari duit PAD-nya. Sebab, mulai tahun 2023, penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sepenuhnya menjadi hak daerah. Tak hanya duit PBB, Kepri juga bakal kecipratan duit DBH minyak bumi dari Riau dan jatah DBH timah dari Bangka Belitung.

Kabar baik itu menyusul pengesahan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah di DPR, Selasa (7/12/2021). Pemerintah melalui Kemenkeu bakal mengubah ketentuan rezim dana bagi hasil (DBH) di Tanah Air, termasuk menambah sumber baru DBH, yakni sektor perikanan dan perkebunan kelapa sawit.

Selain itu, demi mendorong kemandirian fiskal daerah, terutama agar bertanggung jawab dengan APBD, pemerintah juga mengizinkan daerah mencari skema pembiayaan, semisal melalui utang seperti menerbitkan obligasi daerah dan sejenisnya.

Tahun 2022, jatah DIPA Kepri di APBN sebesar Rp 14, 3 triliun, termasuk di Satker. Kepri siap? Dengan kondisi sekarang, Pemda di Bumi Segantang Lada harus bergerak cepat. Apalagi, kecuali Batam, duit pusat ke daerah melalui DIPA terhitung tak ada tembus seribu miliar.

Berkah Pajak Bumi Bangunan

DPR telah mengesahkan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, Selasa (7/12/2021). Tahun 2023, berdasarkan perundangan itu, penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) seluruhnya masuk ke daerah alias 100 persen menjadi hak kabupaten/kota.

Tak ada lagi jatah 10 persen ke pemerintah pusat. Ketentuan terbaru itu, seperti dilansir Katadata, demi meningkatkan kapasitas fiskal daerah. Menkeu Sri Mulyani menjelaskan, kebijakan itu menjadi satu dari empat pilar perubahan krusial dalam UU Hubungan Keuangan.

Perubahan kebijakan rezim perpajakan bumi dan bangunan, kata Menkeu Sri, menyasar skenario dana bagi hasil (DBH) dalam dana perimbangan, namun tak mengubah garis besar ketentuan transfer keuangan daerah. Pemerintah pusat tak lagi mendapatkan 10 persen DBH penerimaan PBB.

"UU HKPD meningkatkan DBH untuk penerima PBB dari 90 persen, sekarang 100 persen. Jadi, semuanya untuk daerah," kata Menkeu Sri, Selasa. Pengaturan ulang, lanjut dia, terkait terkait transfer ke daerah melalui komponen DBH demi menekan ketimpangan vertikal antara pemerintah pusat dan daerah.

Rezim Dana Bagi Hasil

Pengalokasian tak hanya mengacu besaran pembagian, tetapi juga aspek keadilan, terutama bagi daerah mana saja berhak menerima. "Oleh karena itu, alokasi DBH akan dihitung berdasarkan realisasi penerimaan negara tahun sebelumnya atau T-1," jelas Sri. Namun kata Sri, pengalokasian DBH tidak hanya berdasar prinsip by origin atau daerah penghasil akan memperoleh porsi lebih besar. Ia mengatakan pengalokasikan DBH juga akan memperhatikan aspek kinerja.

Dalam UU Hubungan Keuangan, 10 persen alokasi DBH akan disalurkan berdasarkan kinerja daerah atas dua komponen. Pertama, kinerja daerah dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara. Kedua, kinerja daerah dalam pemeliharaan lingkungan untuk mengurangi dampak aktivitas eksplorasi dan eksploitasi alam.

Tak hanya penerimaan PBB, porsi penerimaan daerah dari DBH atas cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok juga dinaikkan dari menjadi 3 persen dari sekarang 2 persen. Begitu juga dengan pembagian DBH atas hasil sumber daya alam.

Ketentuan terbaru, tak hanya diterima daerah penghasil atau daerah non-penghasil tapi berada di provinsi sama, tapi juga diberikan kepada daerah berbatasan dengan daerah penghasil meskipun di provinsi berbeda.

Terobosan lainnya, menurut Menkeu, pemerintah juga membuka peluang menambah sektor DBH dari perikanan dan perkebunan kelapa sawit. Namun, ikhwal itu akan dikonsultasikan ke DPR sebelum menjadi aturan turunan UU. Kabar baiknya, meski rezim DBH berubah, namun pemerintah menjamin tak ada pengurangan TKDD bagi pelayanan kebutuhan dasar.

Bahkan, rezim DBH baru justru akan menambah transfer (TKDD) 2,74 persen dibandingkan kondisi tahun 2021. Pendeknya, jatah Pemda bertambah Rp 2,97 triliun menjadi Rp 111,17 triliun, dari anggaran tahun 2021 sebesar Rp 108,2 triliun. Di Kepri, meski baru berlaku tahun 2022, untuk sebagian, menjadi kabar baik. Karena, Kepri bakal kecipratasn DBH Migas dan sawit dari Riau, dan Riau kecipratan DBH perikanan dari Kepri.

(*)

Bagikan
Exit mobile version